Bersama AIA, BCA Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis

PRIMA adalah produk bancassurance, kerja sama antara BCA dan perusahaan asuransi AIA.

oleh Merdeka.com diperbarui 11 Okt 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 17:31 WIB
BCA bekerja sama dengan AIA dalam meluncurkan produk terbaru yakni Proteksi Penyakit Kritis Maksima (PRIMA). (Yayu Agustini Rahayu/Merdeka.com)
BCA bekerja sama dengan AIA dalam meluncurkan produk terbaru yakni Proteksi Penyakit Kritis Maksima (PRIMA). (Yayu Agustini Rahayu/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini gaya hidup menjadi salah satu pemicu utama penyakit kritis sehingga masyarakat dari berbagai usia, baik yang produktif maupun usia senja tidak luput dari risiko penyakit kritis.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bekerja sama dengan AIA dalam meluncurkan produk terbaru yakni Proteksi Penyakit Kritis Maksima (PRIMA).

Direktur BCA, Suwignyo Budiman mengatakan, memiliki jiwa dan raga yang sehat merupakan dambaan hidup semua orang. Meski demikian, gangguan kesehatan atau penyakit yang menyerang tubuh memang tidak bisa diprediksi.

"Oleh sebab itu, BCA bersama AIA mengambil langkah dengan menawarkan solusi proteksi jiwa dan penyakit kritis yang saat ini semakin mahal biayanya,” kata Suwignyo dalam acara peluncuran di Kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

PRIMA adalah produk bancassurance, kerja sama antara BCA dan perusahaan asuransi AIA yang merupakan produk asuransi tradisional yang memberikan proteksi penyakit kritis seumur hidup.

"Cukup dengan membayar premi 10 atau 20 tahun, mendapatkan perlindungan tiga risiko, yakni penyakit kritis, meninggal, dan meninggal akibat kecelakaan," ujarnya.

Produk asuransi tradisional yang memberikan proteksi penyakit kritis seumur hidup ini merupakan yang pertama dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance melalui BCA.

"Dan diharapkan dapat memberikan multiple coverage kepada masyarakat terhadap proteksi kesehatannya,” tutup Suwignyo.

Dalam kesempatan serupa, Presiden Direktur AIA Financial Ben Ng, mengatakan Kemitraan strategis AIA dan BCA yang sudah terjalin lebih dari 10 tahun merupakan wujud rencana strategis AIA dalam memperkuat jalur distribusi bancassurance.

"Peluncuran PRIMA dilandasi atas kesamaan visi kedua perusahaan dalam menghadirkan solusi perencanaan keuangan dan proteksi yang komprehensif. Melalui kemitraan dengan BCA, kami berharap dapat membuka akses inklusi asuransi jiwa yang lebih luas serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya memiliki perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk proteksi penyakit kritis," ujarnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perlindungan 60 Penyakit Kritis

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

PRIMA memberikan perlindungan terhadap 60 kondisi penyakit kritis major (termasuk kanker dan serangan jantung), dan Tindakan Bedah Angioplasti dengan premi terjangkau mulai dari Rp 300 ribu dengan masa pembayaran premi yang dapat dipilih yaitu 10 atau 20 tahun, dan manfaat nilai tunai.

Nasabah akan mendapat perlindungan hingga seumur hidup, premi yang dibayarkan juga tetap berdasarkan usia masuk dan tidak berubah sepanjang masa pembayaran. Dengan premi yang terjangkau dan perlindungan seumur hidup menjadikan PRIMA sebagai sebuah proteksi yang dapat menjangkau berbagai usia.

PRIMA diluncurkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk penyakit kritis. AIA Healthy Living Index Survey 2018 menunjukkan bahwa 87 persen masyarakat Indonesia sangat mencemaskan biaya untuk pengobatan penyakit kritis.

Penyakit yang dianggap akan menimbulkan dampak finansial yang serius adalah kanker (53 persen), penyakit jantung (47 persen) dan diabetes (31 persen). Untuk pengobatan penyakit seperti kanker, 31 persen menyatakan mereka membayar menggunakan uang tabungan dan 28 persen melalui asuransi.

Adapun Asuransi PRIMA menawarkan sejumlah manfaat bagi para pemegangnya. Antara lain, manfaat meninggal sebesar 100 persen uang pertanggungan, manfaat meninggal akibat kecelakaan sebesar 200 persen uang pertanggungan, dan penyakit kritis minor sebesar 100 persen uang pertanggungan.

Selain itu tindakan bedah angioplasti sebesar 25 persen uang pertanggungan (maksimal Rp250 juta), penyakit kritis minor (opsional) sebesar 25 persen uang pertanggungan, dan manfaat akhir polis sebesar 100 persen uang pertanggungan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya