Aturan E-Commerce Harus Akomodir Kepentingan Industri

Pembahasan RPP e-commerce sebenarnya telah bergulir sejak 2015 silam.

oleh Arthur Gideon diperbarui 14 Okt 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2018, 11:15 WIB
Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengevaluasi roadmap e-commerce. Salah satu pokok bahasan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. Pembahasan RPP e-commerce sebenarnya telah bergulir sejak 2015 silam, namun hingga saat ini, naskah terbarunya masih belum tersorot publik luas.

RPP ini dikabarkan sudah memasuki tahap finalisasi dan sedang menunggu pengesahan dari presiden. Namun sejauh ini pelaku industri belum mendapat secara lengkap RPP tersebut.

Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (iDea) Ignatius Untung mengatakan, di tahun 2015, Kemendag pernah melakukan uji publik RPP e-commerce melalui focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh beberapa perwakilan pelaku industri.

Pada saat itu, asosiasi memberikan sejumlah masukan kepada Kemendag terkait naskah RPP e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri.

“Sudah cukup lama sejak terakhir kami melihat draft RPP. Selepas itu, belum ada informasi terbaru terkait penjelasan dan solusi dari pemerintah terhadap poin-poin masukan kami di FGD dahulu”, ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/10/2018).

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa mengaku, Kemendag telah melakukan pembahasan antar kementerian setelah menerima masukan dari para pelaku industri di 2015, namun ia mengakui bahwa usai menerima masukan tersebut, Kemendag melakukan beberapa perubahan, walau hanya sebatas perubahan redaksional.

“Pada Mei (2018), mulailah kita bahas ulang tapi tidak mengubah. Tambahannya cuma dua poin penting. Satu terkait pemberdayaan (UMKM) dan registrasi penjual di marketplace,” tepis Ketut.

Sementara itu, asosiasi menilai bahwa naskah RPP e-commerce seharusnya mampu mengakomodir masukan-masukan dari pelaku industri. Untung mengatakan, e-commerce merupakan wadah bernaungnya jutaan UKM di seluruh Indonesia. Seharusnya memang regulasi itu mampu menaungi para pelaku industri dan menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online.

"Termasuk pelaku industri, merchant dan konsumen. Bukan sebaliknya, regulasi yang membatasi pertumbuhan industri.” kata dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Darmin Kumpulkan Menteri Bahas Aturan E-Commerce, Ini Hasilnya

Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Sebelumnya, pemerintah kembali duduk bersama membahas pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Kali ini, ada tiga isu yang menjadi fokus bahasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, isu pertama yang dibahas adalah mengenai pengumpulan data e-commerce.

Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.

"RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri. Sekarang kami akan bahas yang masih menjadi pending issues," kata Menko Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Finalisasi RPP TPMSE, di kantornya pada Kamis 2 Agustus 2018. 

Aturan e-commerce mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.

Menko Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini.

E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” ujarnya.

Rapat kali ini masih mengkaji berbagai alternatif untuk solusi beberapa persoalan yang perlu dibahas di rapat lanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya