Siap-Siap, Aturan E-Commerce akan Segera Terbit

Peraturan Pemerintah e-commerce tersebut harus sudah terbit satu atau dua bulan ke depan.

oleh Merdeka.com diperbarui 02 Agu 2018, 21:08 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 21:08 WIB
Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas finalisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) pada Kamis ini. Aturan tersebut nantinya akan mengatur kegiatan transaksi online atau e-commerce secara keseluruhan.

Rakor dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan aturan mengenai e-commerce tersebut akan segera diluncurkan.

"Ya harus tahun ini, karena kan rancangan permen (peraturan menteri) sudah siap tinggal di tanda tangan," kata Rudiantara di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8).

Dia menyebutkan PP e-commerce tersebut harus sudah terbit satu atau dua bulan ke depan. Sebab, RPP sudah selesai dan tidak ada kendala lain yang dihadapi.

"Kalau saya hitungannya 1 atau 2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses adminsitrasi legal," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harmonisasi

Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan harmonisasi dan percepatan sebab PP mengenai e-commerce dianggap sudah tertunda cukup lama.

"Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda kapan. Kalau dari Perpres e-commerce harusnya kan Oktober 2017 (selesai), sudah terlambat lama."

Seteleh PP tersebut resmi ditandangani oleh Presiden makan akan segera dibuat peraturan turunanya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan tersebut memiliko cakupan cukup luas, mulai dari perizinan hingga perpajakan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya