Industri Jasa Keuangan Kumpulkan Rp 18,5 Miliar buat Korban Gempa Sulteng

Dana bantuan ini diantaranya akan digunakan untuk membangun Rumah Hunian Sementara kepada para korban.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Okt 2018, 12:33 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 12:33 WIB
Sejumlah pelaku industri jasa keuangan (IJK) menggalang bantuan bagi korban gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Dok OJK
Sejumlah pelaku industri jasa keuangan (IJK) menggalang bantuan bagi korban gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Dok OJK

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pelaku industri jasa keuangan (IJK) menggalang bantuan bagi korban gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bantuan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu disampaikan kepada para korban pada Kamis (18/10/2018). 

Nilai bantuan yang berhasil dikumpulkan OJK bersama IJK sebesar Rp 18,51 miliar dan bantuan Masyarakat Ekonomi Syariah senilai Rp 1,8 miliar. Ini diantaranya akan digunakan untuk membangun Rumah Hunian Sementara kepada para korban.

"Kegiatan ini merupakan inisiatif OJK dalam mengajak industri jasa keuangan membantu meringankan beban masyarakat korban bencana di Palu dan sekitarnya. Harapan kami kegiatan ini bisa membantu masyarakat di Palu untuk segera bangkit," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Dia menuturkan, bantuan dihimpun dari OJK, Ikatan Pegawai OJK, sejumlah perusahaan serta asosiasi di industri jasa keuangan.

Ini antara lain Bursa Efek Indonesia, KPEI, KSEI, AAUI, Asbisindo, Perbanas, APPI, Bank Mandiri, BTN, MUFG, BNI, BCA, BRI, Bank DBS, Sumitomo Mitsui Financial Group, Bank Panin, Bank Permata, HSBC, Mayapada, Danamon, OCBC NISP, Sinarmas, BJB, Bank Nagari, Prudential, Maybank, Allianz, BTPN, dan CIMB Niaga.

Bantuan juga berasal dari Ciputra Life, Bank Panin Dubai Syariah, Sarana Kalteng Ventura, BCA Life, Asuransi Astra Buana, Bank India Indonesia, BBCA, Apparindo, Mandiri Inhealth, Bank Mizuho, Pegadaian, Astra Aviva Life, Panin Dai-Ichi Life, Bank Ganesha, Reasuransi Nasional, Bank ICBC, Bukopin, Asuransi Simas Jiwa, Sunlife Financial, Carlife Insurance, Bank Banten, Bank Resona Perdania, BNI Syariah, Jamkrindo Syariah, Perum Jamkrindo, APPI, Bank Victoria dan Cigna.

 

 

 

 

Perlakuan Khusus

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK juga telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober lalu bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitaskredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberiankredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun atau 0,5 persen dari total kredit nasional sebesar Rp 5.032 triliun.

Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp 3,9 triliun atau 14,4 persen dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan, terdapat potensi klaim sebesar Rp 368 miliar dari 11 perusahaan yang beroperasi.

Sedangkan untuk perusahaan Asuransi Jiwa telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis, dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 590,69 juta, klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp 399,79 juta.

Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah uang pertanggungan sebesar Rp 99,67 miliar dan USD 12.500. Untuk Asuransi Umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp 680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya