Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 menyiapkan anggaran infrastruktur sebesar Rp 110,7 triliun.
Anggaran tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja yang juga dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Dari Rp 110,7 triliun, sebesar 84,6 persen merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal,” tutur Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Sabtu (27/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Basuki melanjutkan, porsi anggaran sebesar Rp 110,7 triliun tersebut antara lain akan digunakan untuk program pengelolaan sumber daya air (SDA) Rp 39,3 triliun termasuk pengendalian lumpur Sidoarjo Rp 425 miliar.
Selain itu anggaran juga digunakan untuk penyelenggaraan jalan Rp 40,3 miliar, pengembangan infrastruktur permukiman Rp 20,2 miliar, dan pengembangan perumahan Rp 7,8 triliun.
"Serta digunakan untuk pengembangan pembiayaan perumahan Rp 261,9 miliar, penelitian dan pengembangan Kementerian PUPR Rp 540,9 miliar, serta pembinaan konstruksi Rp 558,1 miliar," jelasnya.
"Kemudian pengembangan SDM Kementerian PUPR Rp 398,9 miliar, pengembangan infrastruktur wilayah Rp 228 miliar, pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR Rp 99,6 miliar dan kesekretariatan jenderal Rp 533,8 miliar," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peningkatan Ruas Jalan
Sementara itu, Kementerian PUPR juga mendapatkan alokasi Rp 5,1 triliun yang akan digunakan untuk peningkatan 4 ruas jalan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU-AP).
Ruas tersebut seperti preservasi jalan lintas timur Sumatera (Riau-Sumsel) sebesar Rp 1,1 triliun dan preservasi jalan trans Papua ( Wamena-Mumugu) sebesar Rp 1,9 triliun.
Selain itu juga penggantian jembatan di Lintas Utara Pulau Jawa Rp 0,8 triliun dan preservasi jalan dan jembatan di Lintas Tengah dan Barat Pulau Sumatera sebesar Rp 1,2 triliun.
Advertisement