Belum Ada Kepala Daerah Serahkan Penetapan UMP 2019

Nantinya UMP 2019 akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Okt 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 16:30 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mendapatkan laporan dari para gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Adapun seluruh provinsi harus sudah menetapkan besaran UMP paling lambat 1 November 2018.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku masih menunggu penetapan UMP dari kepala daerah. Nantinya UMP tersebut akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

"Nanti tunggu setelah diumumkan dulu. Kan baru 1 November," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Sementara itu, terkait dengan penolakan buruh terhadap kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, penolakan tersebut merupakan hal yang biasa.

Namun menurut Haiyani, pihaknya tetap akan mengikuti formula penetapan UMP yang tertuang dalam PP 78/2015.

"Enggak apa-apa, kan hak untuk menolak. Tetapi aturannya kan memang demikian. Tanggal 1 semuanya sudah harus menetapkan," tandas dia.

Buruh Minta Gubernur Tetapkan UMP Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seperti formula penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015.

Terkait hal ini, Said mendesak para gubernur, khususnya Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2019.

"Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Tentang program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buruh, KSPI dan buruh Jakarta sangat mendukung.

"Karena hal itu akan meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Apalagi sekitar 35 persen dari nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya