BKPM Siap Ambil Alih Layanan Perizinan Terintegrasi Secara Online

Saat ini layanan perizinan terintegrasi secara online tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Okt 2018, 20:20 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 20:20 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap mengambil alih operasional layanan perizinan terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS).

Saat ini layanan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kepala BKPM, Thomas Lembong, mengatakan untuk bisa mengoperasikan layanan tersebut, BKPM telah mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 miliar di 2019. Meski sebenarnya tambahan anggaran ini jauh lebih kecil dari yang telah diusulkan BKPM.

"OSS sudah disetujui antara Menkeu dan Banggar bahwa di APBN 2019 BKPM ditambahi anggaran Rp 100 miliar, meski pun masih di bawah permohonan kami Rp 200 miliar per tahun secara permanen supaya bisa menjalankan OSS dengan layak dan pantas," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Saat ini, lanjut Thomas, pihaknya masih dalam proses pengambilalihan layanan tersebut. Dia meyakini proses ini akan berjalan mulus. ‎

"Kami sekarang sedang bersiap-siap mengambil alih OSS dari Kemenko Perekonomian. Secara informal kami diberitahu bahwa untuk tambahan lagi agar saya menindaklanjuti dengan Ibu Menkeu langsung,” ujar dia.

"Mungkin dari kantong-kantong anggaran yang lain. Dengan anggaran yang ada kami simpulkan sebaiknya kami segera bergerak untuk ambil alih OSS," tambah dia. 

Selain itu, Thomas juga meminta maaf dengan ‎belum maksimalnya layanan ini sejak diluncurkan pada pada pertengahan tahun ini. Namun, diharapkan di bawah BKPM layanan ini bisa berfungsi maksimal dan berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan investasi.

"OSS ini jauh dari mulus dan banyak sekali kendala. Tentunya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kesulitan yang dialami akibat OSS selama ini," kata dia.

 

Sistem OSS Terbitkan Ratusan Izin Usaha per Hari

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan jumlah nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha yang diterbitkan melalui layanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) rata-rata mencapai 500-an per hari. Layanan ini telah berjalan sekitar 22 hari sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, untuk perusahaan yang melakukan registrasi ke sistem OSS telah mencapai ribuan per hari.

"Yang melalui NIB itu (rata-rata) ada 500-an, lebih malah, 600-an," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Meski masih adanya keluhan dari pengusaha, lanjut Edy, pemerintah menargetkan proses transisi dari layanan perizinan yang telah berjalan sebelumnya ke sistem OSS akan selesai dalam waktu 6 bulan ke depan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Pastikan 6 bulan dipindahi. Sejak minggu lalu pasukan BKPM sudah kita adjust di kantor kita. Jadi ketika transfer sudah smooth. 6 bulan itu sudah bersih, ditinggal dijalankan. Kalau sistem, ada pembangunan, ada penerapan, ada pengembangan. Sekarang kami dalam tahap penerapan," kata dia.

Edy menyatakan, pelayanan perizinan yang dijalankan di OSS tidak akan berbenturan dengan yang telah diatur di daerah. Sebab, sesuai kesepakatan, pelayanan perizinan ini yang digunakan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.

"(Daerah yang belum jalankan OSS?) Kita serahkan seperti izin lokasi di luar RDTR (rencana detail tata ruang), dia komit mengurusnya di daerah, dia urus saja secara off OSS. Bukan tidak terintegrasi, nanti kalau sudah selesai lapor ke OSS. Di Pemprov saya belum liat ada bentrok, ini ada uji konsultasi. Saya sudah melihat UU Nomor 23, UU Nomor 25. Itu (OSS) kesepakatan izin yang disepakati hari ini," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya