Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun formula baru pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan yaitu untuk jenis Premium. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan acuan harga sesuai dengan kondisi harga minyak.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, tim khusus dari Kementerian ESDM sedang menyusun rumusan formula harga BBM penugasan. Formula baru ini diharapkan mencerminkan kondisi harga minyak dunia saat ini.
"Efek dari formula baru ini nanti bisa lebih mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Formula pembentukan harga BBM Penugasan yang baru mengacu pada harga minyak dunia pada 2017. Dengan begitu struktur biaya pembentukan formula harga BBM Penugasan akan mendekati keekonomian saat ini.
"Formulanya disesuaikan dengan kondisi harga minyak sejak 2017. Formula yang diterapkan sekarang sudah lama dibuatnya. Sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lainnya sudah berubah. Nah formulanya kami adjust," paparnya.
Arcandra melanjutkan, setelah formula baru harga BBM Penugasan diperbarui mengacu pada harga minyak periode 2017, maka perhitungan biaya pengadaan dan penyaluran BBM penugasan yang dikeluarkan PT Pertamina (persero) sesuai dengan harga keekonomian.
"Efeknya Pertamina mendapatkan formula yang mencerminkan cost yang mendekati apa yang dikeluarkan oleh Pertamina," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembentuk Harga BBM
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), harga BBM dibentuk penjumlahan harga dasar, alfa, dan pajak-pajak. Pajak yang dikenakan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Untuk formula harga dasar Premium yang berlaku saat ini, yakni 98,42 persen MOPS Mogas 92. Harga dasar ini kemudian ditambah alfa sesuai yang ditetapkan pemerintah, yang terdiri dari biaya perolehan kilang/impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan marjin.
Selanjutnya hasilnya ditambah PPN sebesar 10 persen dari harga dasar, PBBKB 5 persendari harga dasar, dan biaya distribusi tambahan 2 persen dari harga dasar.
Advertisement