Kemenhub Keluarkan Peringatan Waspada Pelayaran di Selat Sunda

Kemenhub mengingatkan pada masyarakat atau wisatawan dan kapal-kapal serta perahu yang melintas untuk tidak mendekati Pulau Krakatau.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Des 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 13:00 WIB
ASDP evakuasi warga Pulau Sebesi
Evakuasi warga Pulau Sebesi. Dok: ASDP

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/371/8/KSOP.Btn-18 tanggal 26 Desember 2018 tentang kewaspadaan berkaitan dengan erupsi gunung Anak Krakatau dan cuaca ekstrim yang terjadi belakangan ini.

Himbauan ini ditujukan kepada para Nakhoda Kapal yang akan dan/atau sedang berlayar di Selat Sunda, khususnya Perairan Banten.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Herwanto, menyebutkan bahwa pihaknya mengingatkan pada masyarakat atau wisatawan dan kapal-kapal serta perahu yang melintas untuk tidak mendekati Pulau Krakatau.

“Kami juga mengimbau kepada Para Nakhoda untuk selalu memonitor dan memantau Berita Cuaca melalui website BMKG serta Berita Erupsi Anak Krakatau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau dan atau melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca di atas kapal, baik itu Navtex, Weather Fax, atau Weather Telex, kemudian melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal,” ujar Herwanto, Kamis (27/12/2018).

 

Dia menuturkan, Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019 mendatang.

"Apabila para Nakhoda atau pelaku pelayaran lain membutuhkan informasi atau pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kantor KSOP Kelas I Banten dengan nomor telp : (0254) 571009 – 571013 atau melalui -alamat e-Mail ksopbanten@gmail.com,” tutup Herwanto. 

Cek Kondisi Mesin

ASDP evakuasi warga Pulau Sebesi
ASDP evakuasi warga Pulau Sebesi. Dok: ASDP

Para Nakhoda, lanjut Herwanto, juga wajib memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik. Demikian pula dengan kelengkapan alat keselamatan kapal.

“Selain itu, penting bagi Nakhoda untuk melaksanakan pengoperasian kapal sesuai prosedur yang ada, seperti memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan kendaraan yang dimuat diatas kapal telah diikat (dilashing) dan aman untuk pelayaran, serta mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak larat dan diawaki cukup pada saat kapal labuh jangkar,” terangnya.

Adapun untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, Herwanto juga mengimbau kepada para stakeholder terkait agar memperhatikan kondisi cuaca dan mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sedangkan untuk Kapal–kapal kecil dengan ukuran di bawah 35 GT dan kapal-kapal nelayan diimbau untuk menunda keberangkatan hingga cuaca dipastikan sudah benar-benar aman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya