Liputan6.com, Jakarta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberhentikan Said Didu dari jabatannya sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Hal ini dibenarkan Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman. "Betul. Kalau penjelasan dari pemegang saham," ujar Suherman, saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Jumat (28/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Seiring itu, muncul bocoran surat usulan pemberhentian Said Didu dengan kop surat Holding BUMN Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), tertanggal 28 Desember 2018.
Berikut isinya
Nomor: 930/L-Dirut/XII/2018
Kepada Yth:
Pimpinan RUPS Luar Biasa
PT Bukit Asam Tbk di Tempat
Hal: Usulan atas Agenda RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk
Memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Surat Kuasa No: SKK-14/MBU/5/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna antara lain: Hak Menyentujui dalam RUPS Mengenai Persetujuan Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka dalam rangka meningkatkan kinerja PT Bukit Asam Tbk, dengan ini kami sebagai Pemegang Saham Mayoritas Seri B mengusulkan hal-hal berikut:
1. Usulan perubahan susunan pengurus PT Bukti Asam Tbk:
a. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Purnomo Sinar Hadi sebagai Komisaris Keuangan PT Bukit Asam Tbk terhitung sejak penugasan yang bersangkutan sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-303/MBU/12/2018 tanggal 13 Desember 2018, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris PT Bukit Asama Tbk.
b. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk:
(1) Sdr. Johan O. Silalahi -sebagai Komisaris Independen;
dengan alasan mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 2018 kepada Menteri BUMN dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Dirut Holding PT INALUM (Persero), Komut PT Bukit Asam Tbk dan Dirut PT Bukit Asam Tbk,
(2) Sdr. Muhammad Said Didu -sebagai Komisaris;
dengan alasan karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan Pemegang Saham Dwi Warna,
terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon perihal bocoran surat ini, Head of Corporate Communications and Government Relations Inalum, Rendy Witoelar belum memberikan responnya.
Respon Said Didu
Pemberhentian ini juga diungkapkan Said Didu melalui akun media sosial twitter Said Didu @saiddidu, ia menulis:
"Kalau melalui RUPSLB PTBA hari ini 28 Desember 2018 saya diberhentikan sebagai komisaris PTBA dengan alasan bahwa saya sudah tidak sejalan dengan pemegang saham”.
Dia menuturkan, sesuai keputusan RUPSLB PTBA hari ini, dirinya diberhentikan sebagai komisaris PTBA dengan alasan saya sudah tidak sejalan dengan pemegang saham dwi warna (Menteri BUMN).
“Mohon maaf bagi saya kemerdekaan berpendapat jauh lebih penting dari jabatan. Saya tidak punya bakat jadi penjilat,” tulis Said Didu menjawab pernyataan warganet.
Advertisement