PPnBM Kapal Yacht Dihapus, Indonesia Bakal Raup USD 443 Juta per Tahun

Aturan terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht ditargetkan sudah rampung pada kuartal I tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2019, 20:37 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 20:37 WIB
Kapal pesiar Mariner of the Seas milik Royal Caribbean merapat di Pelabuhan Marina Bay Cruise Centre Singapore (MBCCS), Senin 2 Oktober 2017
Kapal pesiar Mariner of the Seas milik Royal Caribbean merapat di Pelabuhan Marina Bay Cruise Centre Singapore (MBCCS), Senin 2 Oktober 2017 (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kapal Yacht. Ditargetkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini keluar pada kuartal I tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa penerimaan negara akan lebih tinggi jika PPnBM Yacht dihapus. Berdasarkan hitungan Kementerian Pariwisata, penerimaan negara yang dapat diraup dengan penghapusan PPnBM kapal Yacht sebesar USD 443 juta.

"Pariwisata bilang kalau itu dibebaskan kita bisa dapat USD 443 juta per tahun. Nah seperti ini bertahun-tahun kita biarkan," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Kamis (31/1/2019).

"Dari macam-macam orang yang datang bawa Yacht-nya kemari, maintenance-nya, beli bensin dia, sewa makan. Itu hitungan pariwisata," lanjut Luhut.

Nilai tersebut, lanjut dia, tentu jauh lebih besar dari penerimaan negara yang berasal dari pengenaan PPnBM selama ini. "Yacht itu pembayarannya paling kita terima Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar setahun," ungkapnya.

Karena, itu dia pun meminta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan soal Yacht ini agar bekerja lebih intensif. Dengan demikian aturan ini dapat rampung secepatnya.

"Kalau saya mau sih bisa bulan ini udah selesai di kita, bisa ketemu Presiden. karena itu bukan persoalan baru bertahun-tahun itu enggak beres," jelas dia.

"Saya bilang tadi sama mereka, jangan bilang ini cepat-cepat, memang sudah terlambat. Saya bilang tanggal 14 Februari kita mau liat finalisasinya," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Penghapusan PPnBM Yacht Ditargetkan Selesai Kuartal I 2019

Kapal pesiar milik Royal Caribbean merapat di Pelabuhan Marina Bay Cruise Centre Singapore (MBCCS)
Kapal pesiar milik Royal Caribbean merapat di Pelabuhan Marina Bay Cruise Centre Singapore (Royal Caribbean Press Center)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat koordinasi terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht di kantornya, Kamis sore.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal, Rofyanto Kurniawan, mengatakan bahwa aturan terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht ditargetkan sudah rampung pada kuartal I tahun ini.

"Ya kita harapkan di Kuartal I ini sudah bisa keluar harapan kita," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

"Ya kita berusaha mempercepat pembahasannya makannya kita melakukan pembahasannya secara intensif," lanjut dia.

Setelah semua pembahasan terkait selesai, maka pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP 12/2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Ya revisi PP. Sebenarnya kalau PPnBM-nya ada PP lamanya ya. Ya itu kita revisi," ungkapnya.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji dampak penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal Yacht, terhadap penerimaan negara.

"Ya memang sih kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. yang akan kita proses ini ya untuk yacht nya.Kita sekarang ini fokus yang tadi diskusi masalah dampak analisis untuk ppnbm yacht ini," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya