Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) pada hari ini, Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Syafruddin, formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK khusus honorer ini ditunjukkan untuk guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian, serta tenaga-tenaga fungsi teknis.
Advertisement
Baca Juga
"Umumnya mereka karena umur, UU, aturan, tidak bisa ikut rekrutmen CPNS umumnya. Karena P3K tidak membatasi umur, sehingga ruangnya di situ," ungkap dia.
Syafruddin menegaskan, guru menjadi prioritas karena cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran terkendala usia.
"Tetap guru. Guru honorer. Karena guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," tegas dia.
Dia juga menjelaskan, pemerintah akan mengumumkan hasilnya pada 23 Februari. Keputusan tersebut terdapat pada UU.
Pada penyelenggaraan seleksi ini, Kementerian PANRB akan menggunakan sarana BKN. "Dan sebagian dimiliki Dikbud. Bulan Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk Ujian Nasional, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Syafruddin.
Syafruddin sendiri mengaku optimistis bahwa proses pelaksanaan tes penerimaan PPPK akan berjalan lebih lancar. Sebab, jumlah pesertanya tidak sebanyak tes CPNS.
Sebelumnya, beleid yang mengatur Rekrutmen PPPK sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Lantas, berapa formasi PPPK yang dibuka? Seperti apakah sistemnya? Apa akan berbeda atau sama dengan CPNS 2018?
Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, Liputan6.com telah merangkum beberapa fakta menarik seputar rekrutmen PPPK khusus honorer. Berikut uraiannya:
1. Waktu Pelaksanaan Seleksi PPPK Juga Dilaksanakan Februari
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB Mudzakir menyatakan, perekrutan tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan diumumkan pada 8 Februari 2019.
"Insya Allah tanggal 8 Februari 2019 pengumumannya," ucap dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (7/2/2019).
Mudzakir pun menyebutkan, waktu pelaksanaan seleksi tesnya sendiri juga akan digelar pada bulan yang sama. "Iya, bulan Februari ini," ujar dia.
2. Buka 75 Ribu Formasi
Pada rekrutmen PPPK tahun 2019 ditawarkan sebanyak 150 ribu formasi dalam dua fase. "Besok sudah buka pendaftaran. Formasinya P3K 150 ribu," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2/2019).
Jika pada 2018 pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 238.015 kursi. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah. Namun pada rekrutmen PPPK khusus honorer, jumlah formasi akan lebih sedikit dibanding CPNS 2018, yakni hanya sekitar 75 ribu.
"Tidak serumit CPNS kalau P3K ini. Karena jumlahnya juga tidak begitu banyak. Kalau CPNS kan sampai 230 ribuan. Kalau ini sekitar 75 ribu," tandasnya.
3. 3 Profesi yang Dapat Prioritas
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan untuk pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Menteri PANRB, Syafruddin menambahkan bahwa ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar dia di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Advertisement
4. Usia Pelamar Maksimal 1 Tahun Sebelum Batas Usia Pensiun pada Jabatan yang Dilamar
Perihal syarat batas usia pelamar, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa rekrutmen PPPK tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.
"Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar dan untuk perjanjian kerja PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ungkap dia.
5. Bisa Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya
Kementerian PANRB memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, posisi yang bisa diisi PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.
“Untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum),” kata dia seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (25/1/2019).
Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.
“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB ini menegaskan jika PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK.
JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
“PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.
6. Teknis Penyusunan Kebutuhan dan Metode Rekrutmen Tidak Jauh Berbeda dengan CPNS
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa metode rekrutmen PPPK juga tidak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujar dia Jakarta, Rabu (23/1/2019).
7. Melalui 2 Tahapan Seleksi
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama.
"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi Liputan6.com.
Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Advertisement
8. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
“Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu.
9. Gaji dan Tunjangan Sesuai PNS
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.
Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.
Namun hal yang tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
10. Berhak Mendapatkan Cuti
Fasilitas lain yang didapat PPPK terkait cuti. Pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.
11. Tanda Identitas Disamakan dengan PNS
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Advertisement
12. Pemerintah Telah Siapkan Anggaran Buat Rekrutmen PPPK
Menteri PANRB, Syafruddin menyatakan, pemerintah telah selesai menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan seleksi PPPK.
"(Anggaran?) Sudah siap. Kemarin saya sudah rapat dengan Kementerian Keuangan," ucap dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Kendati demikian, ia mengatakan, nominal anggaran tersebut belum bisa disampaikan kepada publik. Sebab, masih butuh perhitungan lebih rinci untuk tiap pelaksanaan seleksi.
"Besarannya harus dihitung rinci, soalnya nanti eselonnya enggak bisa ngomong langsung sekian, tidak. Tapi kalau proses rekrutmennya ada anggarannya, itu sudah," tegas dia.