24 Provinsi Tengah Susun Rencana Umum Energi Daerah

Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang DEN adalah Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Feb 2019, 19:37 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 19:37 WIB
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mengelar sidang anggota ke-27.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mengelar sidang anggota ke-27.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sidang anggota yang ke-27. Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang ini adalah Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Sekretaris Jenderal DEN Sales Abdurrahman mengatakan,‎ sidang DEN ke-27 telah selesai dengan dihadiri anggota DEN dan pemangku kepentingan terkait penyediaan dan penggunaan energi.

"Ini tadi kami melakukan sidang anggota yang ke-27, hadir anggota DEN dari AUPK unsur pemangku kepentingan, juga dari anggota unsur pemerintah," kata Saleh, usai sidang DEN, di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/2/2019).

Pembahasan dalam‎ sidang DEN ke-27 diantaranya penyusunan RUED oleh pemerintah daerah (pemda), dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dalam pasal 17 ayat 1.

Penyusunan RUED didampingi tim penyusunan RUED‎ Pusat yang terdiri dari DEN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan BPPT.

Dalam perkembangannya, sudah ada dua Provinsi yang telah menyelesaikan RUED, kemudian dilanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Provinsi tersebut adalah Jawa Tengah dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2018 dan Jawa Barat dengan menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

24 Provinsi

20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Tiang pemancang terpasang di pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini ada 24 Provinsi yang sedang melakukan Program Pembentukan Perda (Propemperda). Pembuatan perda tersebut dibahas bersama DPRD Provinsi masing-masing. ‎

Terdapat dua provinsi yang menganggarkan naskah akademis dan Rancangan Perda, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.

Berikutnya ada enam Provinsi yang tidak menganggarkan naskah akademis dan Rancangan ‎Peraturan Daerah RUED Provinsi pada 2019, yaitu Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan,Sulawesi Tenggara, Papua Barat dan Papua.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya