Produsen Pelumas Tak Cantumkan SNI Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2019, 11:31 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 11:31 WIB
Logo SNI
(foto: BSN)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) mulai September 2019. Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp 50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.

"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi," ucap Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut Kukuh, ancaman tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kukuh menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

"Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai titik kontak pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sulit Dinilai

20151208-Pertamina-Resmikan-Startup-Jakarta-AY
Pekerja saat memproduksi oli pelumas di Jakarta, Selasa (8/12). Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Lubricants mengoperasikan Production Unit Jakarta (PUJ) pabrik pelumas terintegrasi terbesar di Asia Tenggara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pakar Permesinan ITB (Institut Teknologi Bandung), Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.

"Masalah, apa yang berada di dalam pelumas tidak diketahui sehingga tidak ada jaminan bahwa kualitas yang terdaftar sudah sesuai atau tidak. Sebab, dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan, hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya," jelas Tri.

Dengan adanya SNI, lanjut Tri, selain dilakukan uji fisika dan kimia, juga dilakukan uji kerja terhadap pelumas. "Uji tersebut akan membuktikan, apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan," jelas Tri.

Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat melindungi konsumen. Antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin. Kebijakan ini, kata dia, akan menumbuhkan produk-produk pelumas yang berkualitas. Ini sangat penting, karena selama ini banyak sekali beredar pelumas yang tidak sesuai standar, termasuk pelumas impor.

"Selama ini banyak sekali beredar pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol," lanjutnya.

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya