Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Â
Kalau saya sudah bekerja dan punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetapi tidak pernah melapor SPT Tahunan. Hal ini karena perusahaan juga sudah menyetor pajak penghasilan saya. Bagaimana dengan sanksi bila tak lapor SPT Tahunan?
Advertisement
Â
Â
Terima kasih
Â
Â
fasmjpxxxxxx@yahoo.co.id
Â
Baca Juga
Â
Â
Jawaban
Â
Yth Saudara FAS MJP,
Â
Kewajiban perusahaan di mana Saudara bekerja adalah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan, sedangkan kewajiban karyawan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (SPT PPh OP).
Perusahaan wajib memberikan bukti potong berupa 1721-A1 ke karyawan. Bukti potong 1721-A1 ini akan digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk melaporkan SPT PPh OP ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berhubung Saudara telah memiliki NPWP dan telah dipotong PPh Pasal 21 karena penghasilan Saudara telah di atas PTKP maka Saudara wajib melaporkan SPT PPh OP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila Saudara terlambat atau tidak melaporkan SPT PPh OP maka sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP Saudara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Â
Â
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Â
Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
Â
Â
Â