Penerimaan Pajak Capai Rp 160,84 Triliun Hingga Februari 2019

Dari jenisnya, PPh 25/29 menunjukkan pertumbuhan yang paling signifikan yaitu sebesar 40 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2019, 15:26 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 15:26 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 160,84 triliun hingga Februari 2019. Angka tersebut sekitar 10,20 persen dari total target yang ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Sampai dengan bulan Februari 2019, penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 160,84 triliun," demikian dikutip APBN Kita edisi Maret, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu secara year-on-year (yoy), penerimaan pajak dari Bulan Januari sampai Februari 2019 ini tumbuh 4,66 persen.

"Pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh baiknya kinerja Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang tumbuh 13,48 persen, sedangkan PPh migas tumbuh 34,85 persen," tulis Kemenkeu.

Dari jenisnya, PPh 25/29 menunjukkan pertumbuhan yang paling signifikan yaitu sebesar 40 persen. PPh 25/29 yang terdiri dari PPh badan dan orang pribadi masing-masing menunjukkan pertumbuhan double digit yakni 40,44 persen dan 28,17 persen (yoy).

Adapun pajak lain yang mengalami pertumbuhan positif yaitu PPh final dan PPh 21, dengan pertumbuhan sebesar 15,67 persen dan 10,65 persen. Namun PPh final dan PPh 21 mengalami perlambatan, pasalnya pada periode yang sama tahun lalu masing-masing tumbuh sebesar 17,15 persen dan 40,96 persen.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Pajak Lainnya

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pertumbuhan melambat juga dialami PPh atas barang impor, bahkan pertumbuhannya hanya menyentuh single digit yakni, 1,16 persen (yoy). Perlambatan pertumbuhan pajak impor terjadi seiring dengan melambatnya laju impor Indonesia.

"Nilai impor Indonesia di Bulan Januari 2019 mengalami penurunan 1,83 persen (yoy), dari USD 15,31 miliar menjadi USD 15,03 miliar," tulis Kemenkeu.

Sementara itu, pertumbuhan PPh barang impor didorong oleh PPh pasal 22 impor yang tumbuh 3,96 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang tumbuh 0,79 persen (yoy). Sedangkan PPnBM impor turun 23,58 persen (yoy).

"Hal ini cukup wajar mengingat jenis barang-barang yang tergolong mewah memang merupakan target utama kenaikkan tarif impor," jelas Kemenkeu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya