Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Supaya Tahu Jumlah Potongannya

Sebagai wajib pajak penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 15 Mar 2019, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2019, 14:50 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban para wajib pajak di negaranya. Peraturan mengenai wajib pajak ini juga sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan.

Banyak jenis pajak yang umum dibayarkan seperti pajak kendaraan, pajak pertambahan nilai dari sesuatu yang dibeli, serta pajak penghasilan bagi wajib pajak yang sudah bekerja.

Salah satu pajak yang sering disebut adalah pajak penghasilan orang pribadi. Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah.

Aturan mengenai pajak penghasilan juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang juga biasa dikenal dengan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak. Pengertian Pajak Penghasilan ini diambil berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Pemotongan Pajak Penghaslian

Pihak yang berhak memotong pajak penghasilan adalah bendahara pemerintah atau perusahaan tempat orang tersebut bekerja. Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan.

Namun, terkadang seorang wajib pajak penasaran bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkan. Tak jarang jika beberapa orang mencari tahu cara menghitung pajak penghasilan.

Ada beberapa langkah untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang dapat dilakukan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/3/2019).

Cara menghitung pajak penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung Penghasilan Bruto

Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun. Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang didapatkan pekerja. Penghasilan bruto merupakan gabungan dari penghasilan rutin (gaji pokok dan tunjangan), penghasilan tidak rutin (bonus, THR, upah lembur), iuran BPJS dan premi asuransi (JKK dan Jkes) serta tunjangan PPh 21 dan BPJS jika ada.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: PTKP

Selanjutnya cara menghitung pajak penghasilan adalah menghitung PTKP. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yaitu :

Rp 54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak pribadi

Rp 4.500.000,00 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah

Rp 54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Rp 4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung pengurang Penghasilan Bruto

Hitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lain-lain seperti tunjangan Biaya Jabatan 5% dan Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto.

Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.

Rumus cara menghitung pajak penghasilan

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung Penghasilan Netto dan Kalikan dengan Tarif PPh

Hitung Penghasilan netto dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.

Setelah mendapat hasil dari penghasilan netto, kalikan dengan tariff PPh yang sudah ditentukan oleh ditjen pajak.

Jadi dapat dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan adalah

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto-PTKP- Iuran Jabatan & Pensiun) x tariff PPh

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Adapun rincian tarif dimaksud adalah sebagai berikut:

sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif PPh : 5%

di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00 tarif PPh: 15%

di atas Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 tarif PPh: 25%

di atas Rp 500.000.000,00 tarif PPh: 30%

Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.

Berikut contoh cara menghitung pajak penghasilan yang dilansir dari pajak.go.id:

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 45.000.000:

5% x Rp 45.000.000= Rp 2.250.000

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 90.000.000:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000

Rp 2.500.000 + Rp 6.000.000 = Rp 8.500.000

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 300.000.000 :

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000

Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 12.500.000 = Rp 45.000.000

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 600.000.000:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000

30% x Rp 100.000.000 = Rp 30.000.000

Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 62.500.000 + Rp 30.000.000 = Rp 125.000.000.

Nah, itu tadi ulasang mengenai cara menghitung pajang penghasilan orang pribadi. Ingat, sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak ya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya