Ditjen PSP Beri Perhatian Khusus untuk Peredaran Pestisida Palsu di Brebes

Pestisida palsu beredar di Brebes, Dirjen PSP beri perhatian khusus.

oleh Cahyu diperbarui 05 Apr 2019, 17:38 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 17:38 WIB
Ditjen PSP
Pestisida palsu beredar di Brebes, Dirjen PSP beri perhatian khusus. (foto: dok. Kementan)

Liputan6.com, Brebes Peredaran obat pestisida palsu kian merebak di Indonesia, salah satunya ditemukan di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Menyikapi permasalahan ini, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan), Sarwo Edhy, memberikan perhatian khusus saat hadir dalam Press Conference Pengawasan Pestisida, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Jumat (5/4/2019).

Pestisida palsu dapat menurunkan produksi petani kerugian secara ekonomi. Pestisida palsu dapat merusak tanaman karena mutu dan keefektifannya belum teruji nyata. Selain itu, pestisida palsu juga mengancam kesehatan. Berbeda dengan produk pestisida yang legal dan dinyatakan aman oleh pemerintah setelah melewati berbagai uji penelitian.

Sarwo mengatakan, jumlah pestisida yang terdaftar di Kementrian sebanyak 4.437 formulasi. Rinciannya adalah jenis insektisida sebanyak 1.530 formulasi, herbisida sebanyak 1.162 formulasi, sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga, dan lain lain.

"Kita tahu Brebes ini merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang merupakan sentra hortikultura, terutama bawang merah disamping juga sentra tanaman pangan padi. Jadi, Brebes merupakan lumbung pangan bawang untuk Indonesia dan juga merupakan salah satu lumbung pangan padi untuk Jawa Tengah," ujarnya.

Sarwo menambahkan, sektor pertanian di Brebes bergerak sangat cepat untuk mendukung perekonomian Jawa Tengah dan Indonesia.

"Struktur tanah di Brebes ini sudah rusak karena salah satu faktornya adalah penggunaan pupuk pestisida palsu, sehingga bukan membasmi hama penyakit tetapi malah merugikan petani. Karena dengan menggunakan pestisida palsu itu hasilnya akan turun bukannya naik," kata dia.

Pada 2018, Kementrian Pertanian telah melakukan penarikan populasi pestisida sebanyak 1.147 formulasi, yang terdiri dari sebanyak 956 formulasi ditarik paksa dan sebanyak 191 formulasi atas permintaan sendiri. Penarikan atas permintaan sendiri ini karena sudah banyak dipalsukan serta tidak efektif lagi untuk membunuh hama dan penyakit.

"Nah ini yang harus diketahui, khususnya oleh para petani di Kabupaten Brebes dan pada umumnya di seluruh Indonesia, sehingga saya harapkan masyarakat Indonesia tahu pestisida palsu yang mana dan pestisida yang asli seperti apa," ujar Sarwo.

Dirinya pun mengimbau para pemangku kepentingan di Kabupaten Brebes untuk memberi perhatian lebih terkait masalah tersebut.

"Oleh karena itu, saya harapkan kepada wakil bupati serta jajarannya dan juga kapolres Kabupaten Brebes untuk lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes. Kami akan berikan juga surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini akan berhenti karena itu akan merugikan petani," ucap Sarwo.

Penarikan pestisida palsu tersebut juga mengacu pada peraturan menteri pertanian No. 107 tahun 2014 tentang pengawasan pestisida dan peraturan menteri pertanian no.39 tahun 2015 tentang pendaftaran pestisida.

"Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten," ucap Sarwo.

Sementara itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Tumiya, mengatakan bahwa Polres Brebes mempunyai komitmen dalam penindakan pestisida palsu.

"Kami dari Polres Brebes telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pestisida palsu. Ada beberapa merek yang telah dipalsukan, kami sudah mengamankan kurang lebih 1.500 pestisida yang diduga palsu. Itu terdiri pestisida yang berbentuk cair kemudian pestisida yang berbentuk serbuk," kata dia.

Menurut Tumiya, hasil laboratoriumnya memang tidak sesuai komposisi. Isi yang tertera dengan labelnya berbeda. Polres Brebes akan menindaklanjuti dan akan memproses hukum yang berlaku.

"Recana kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas pertanian. Kita komitmen akan berantas peredaran pestisida palsu, target kita adalah menangkap pembuat pestisida palsu. Saat ini baru kita tangkap adalah pengedar pestisida palsu," ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Brebes Narjo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Tumiya, Direktur Eksekutif CorpLife Agung Kurniawan, dan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muchlizar Sarwani.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya