Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi bandara yang bisa didarati oleh pesawat asing.
Hal ini guna memberikan kesempatan maskapai dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, Kemenhub perlu memikirkan strategi agar maskapai nasional bisa tetap hidup di tengah persaingan bisnis penerbangan. Salah satunya dengan memberikan ruang yang lebih luas untuk menggarap pasar penerbangan di dalam negeri.
Advertisement
"Kalau saja pesawat internasional hanya mendarat di airport tertentu, akan membuat penerbangan domestik jadi hidup. Ini dalam rangka strategi memenangkan bagaimana membangun perdagangan jasa di dalam negeri," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga
Dia mencontohkan, jika maskapai asing mendarat di Bandara Kualanamu, Medan, pesawat tersebut tidak boleh melanjutkan penerbangan ke bandara lain di dalam negeri.
Untuk mencapai daerah tujuan lain, turis asing harus menggunakan maskapai nasional yang melayani rute yang ingin dituju turis asing tersebut.
"Misalnya pesawat internasional hanya turun di Bandara Kualanamu dan di Makassar, itu tidak boleh ke airport yang lain. Dari Kualanamu ke bandara-bandara domestik diangkut oleh penerbangan domestik, ke Bali, Surabaya, Jakarta dan lain-lain. Dengan demikian penerbangan domestik hidup," kata dia.
Sebaliknya, jika nantinya semua bandara di daerah dibangun dan dibuka untuk penerbangan internasional, lanjut Andriansyah, dirinya khawatir maskapai nasional perlahan-lahan akan mati dan penerbangan domestik justru dikuasai oleh maskapai asing.
"Itu strategi agar volume penerbangan domestiknya meningkat. Jadi ini strategi yang harus dibangun, tidak bisa semua airport atau pelabuhan dimasuki pesawat dan kapal asing. Ya domestiknya tidak punya peluang. Tapi kalau nantinya semua airport kabupaten kota bangun, boleh pesawat asing masuk, ya domestiknya habis. Jadi jangan berlomba membangun tetapi mematikan bisnis kita sendiri. Kita bukan anti dengan kelancaran," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BPKN: Kebijakan Tarif Bawah Pesawat Hambat Persaingan Usaha
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk maskapai penerbangan telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal. E. Halim seperti dikutip dari Antara, Senin 8 April 2019.
Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.
Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan sehingga daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.
Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.
"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.
Advertisement
Aturan Jangka Pendek
Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkaiti Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.
Tarif angkutan udara turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.