BPKN: Kebijakan Tarif Bawah Pesawat Hambat Persaingan Usaha

Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Apr 2019, 17:03 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2019, 17:03 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk maskapai penerbangan telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal. E. Halim seperti dikutip dari Antara, Senin (8/4/2019).

Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.

Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan sehingga daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.

Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.

"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Jangka Pendek

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkaiti Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.

Tarif angkutan udara turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Menko Luhut Tunggu Maskapai Tepati Janji Pangkas Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitanmengatakan, pemerintah tentu menunggu pihak maskapai untuk selesai evaluasi tarif tiketnya.

"Ya kita tunggu lagi, kita masih beritahu ke airlines. Saya belum tau berita terakhir, saya enggak bisa komentar," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Dia pun enggan mengomentari terkait beredarnya kabar yang menyatakan, penurunan harga tiket pesawat terbang akan terjadi pada 1 April 2019.

"Nanti janjinya pada April ini ya, nanti saya tanya airline dan menterinya," ungkap dia. 

Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, kebenaran kabar tersebut lebih tepat ditanyakan langsung kepada Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai. "Ya saya enggak tahu, mereka janjinya begitu," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Luhut, Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pihak maskapai terkait penurunan harga tiket pesawat. Meskipun demikian dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi 'menekan' maskapai untuk menurunkan harga tiket.

Imbauan menurunkan harga tiket, menurut Luhut, berdasarkan pada kondisi pasar yang didukung oleh penurunan harga avtur, harga tiket pesawat sudah selayaknya diturunkan.

"Kita tidak mendikte perusahaan-perusahaan itu. Jangan salah. Mereka kita sudah beri tahu hey ini sudah turun turun, avtur turun," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya