OJK Bakal Tertibkan Pelaku Usaha Gadai Tak Berizin

OJK memberi tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 21:10 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 21:10 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono menegaskan, akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha gadai yang tidak berizin.

OJK memberi tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.

Supriyono mengatakan, apabila pelaku usaha yang terdaftar dan belum berizin tidak juga urus izinnya akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya yakni membatasi akses usahanya terhadap perbankan.

"Kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/5/2019).

Di samping itu, sebagai tindak lanjut penindakan pihaknya juga akan menggandeng Satgas Waspada investasi. Ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi para pelaku usaha gadai yang tak berizin.

"Kita juga melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya.

Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan salah satu syarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.

Pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," kata dia.

Adapun hingga per 30 Aprlil 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Keuntungan Pelaku Usaha Gadai Memiliki Izin OJK

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 30 April 2019 jumlah pelalu usaha pegadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.

Lalu apa manfaat bagi pelaku usaha gadai yang telah memiliki izin?

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan, salah satu manfaat bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin adalah mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang.

"Dengan berizin ada kepastian hukum, usaha lebih tenang bisa kembangkan usaha lebih meanrik minat masyarakat. Kalau berizin masyarakat kita dorong juga berhubungan dengan pihak-pihak legal berizin. Kemudian berkembang akan semakin mudah," kata Supriyono dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Bandung, Jumat, 3 Mei 2019.

Selain ada kepastian hukum, sebagai lembaga otoritas keuangan, OJK juga menjamin pelaku usaha gadai dalam kemudahan dan menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya Misalnya bisa melalui perusahaan asuransi.

"Selain itu bagi perusahaan berizin mendapatkan pelatihan dari OJK misal pelatihan dan sertifikasi penaksir, ini dilakukan secara gratis," katanya.

Di samping itu, manfaat lain yang didapat bagi perusahaan berizin adalah kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan melalui bank. 

"Kita juga dapat memfasilitasi pelaku pergadaian yang terdaftar dan berizin dalam hal memerlukan penjelasan dari instansi pemerintah misal Ditjen Pajak terkait perpajakan" pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya