Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK

Bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 17:29 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 17:29 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian mencapai 96 usaha hingga per 30 April 2019. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.

"Pelaku usaha sudah mendaftar diminta urus perizinannya, ketika urusan perizinan terdaftar ada beberapa sarat," kata Supriyono di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Dia mengungkapkan salah satu sarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin, yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.

Pada saat mengajukan izin usaha diharuskan menyetorkan modal. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," jelas dia.

Dia menyebut, apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 para pelaku usaha gadai belum memyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. "Tindak lanjut pasca terdaftar, apabila sudah terdaftar tidak melakukan perizinan maka akan gugur," katanya.

Di samping itu, kewajiban lain sambil menunggu proses perizinan, pelaku usaha gadai juga diharuskan pula untuk membuat Perseroan Terbatas (PT). "Setelah terdaftar mereka sedang proses periznan, banyak hal seperti misal belum punya PT buat PT lebih dulu," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Naik 22,5 Persen

PT Pegadaian (Persero).
PT Pegadaian (Persero).

Program April Belanja Emas yang digelar PT Pegadaian (Persero) membuahkan pertumbuhan baik bagi perseroan. Baik jumlah nasabah baru maupun jumlah transaksi mengalami peningkatan yang cukup baik.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menyatakan, jumlah nasabah baru pemilik Tabungan Emas Pegadaian tumbuh 29,2 persen berkat progam tersebut.

"Program ini dapat menambah 90.394 rekening tabungan emas nasabah baru," ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Sementara untuk jumlah transaksi naik sebesar 22,5 persen atau sebesar 412.133 transaksi. Dari perolehan angka ini, Pegadaian optimis kinerja perusahaan akan terus meningkat, ditambah dengan adanya aplikasi Pegadaian Digital.

Untuk transaksi secara umum di Pegadaian sendiri, diakui Harianto, meningkat meski belum signifikan.

"Biasanya menjelang puasa memang naik tapi tidak terlalu terlihat. Jelang lebaran justru turun," ungkapnya.

Ulang Tahun Ke-118, Pegadaian Bagi-Bagi Emas dan Tiket Kapal Pesiar

Dalam rangka perayaan ulang tahun ke-118, PT Pegadaian (Persero) berbagi hadiah emas pada para nasabah. Hadiah diberikan pada nasabah yang membuka rekening dan melakukan top up produk Tabungan Emas Pegadaian selama periode 1-30 April 2019.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menyatakan, Pegadaian memang sedang gencar-gencarnya mendorong pertumbuhan transaksi tabungan emas.

"Bagi kami, program Tabungan Emas adalah titipan. Nasabah membeli emas, kemudian dititipkan pada kami, diadministrasi dengan baik. Jadi kita ingin mendorong nasabah lama Pegadaian untuk tetap loyal dan menggaet nasabah baru," ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019). 

Sementara, untuk hadiah yang diundi dalam program ini terbagi menjadi 3 grand prize. Grand prize III yaitu paket wisata kapal pesiar reguler ke Singapore-Penang untuk 5 pemenang masing-masing senilai Rp 15 juta serta kapal pesiar executive dengan rute yang sama bagi 2 orang pemenang masing-masing senilai Rp 20 juta untuk grand prize II.

Untuk grand prize I, hadiahnya adalah Tabungan Emas seberat 118 gram senilai Rp 76,7 juta bagi 1 orang pemenang.

Selain grand prize, Pegadaian juga memberikan hadiah Tabungan Emas dengan berat total 2.088 gram untuk 1.770 nasabah yang akan diundi setiap dua hari. Dengan begitu, di setiap pengundian terdapat 118 pemenang hadiah Tabungan Emas seberat 1,18 gram per orangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya