Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Prajurit Tentara dan Pensiunan sebesar Rp 19 triliun sampai dengan pukul 10.00 Wib, Jumat (24/5).
Angka tersebut sekitar 95 persen dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 20 triliun tahun ini. "Kami sudah monitor, hasilnya pencairan dana THR sampei 24 Mei pukul 10.00 Wib, telah dicairkan THR sebesar Rp 19 triliun dari 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp 20 triliun," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta.
Baca Juga
Dana sebesar Rp 19 triliun yang telah cair digunakan untuk membayar THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun.
Advertisement
"Terhadap pembayaran THR, pensiun dan tunjangan juga serentak hari ini dilakukan dengan pemindahan buku dari para pensiun. Bisa ambil di rekening masing-masing malalui ATM dan kantor pos, semua serentak hari ini," jelasnya.
Â
 Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
PMK
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR 2019, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural," jelas Sri Mulyani.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kemudian, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Advertisement
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Adapun THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan (Lebaran).
"Paling lambat H-7, namun kita dorong 2 minggu sebelumnya bisa dibayarkan," terangnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (20/5/2019).
Dia melanjutkan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Itu seperti diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Adapun untuk mengatasi masalah terkait pencairan THR ini, Kemnaker membuka Posko Pelayanan THR 2019 yang berlaku efektif dari tanggal 20 Mei-10 Juni 2019 dan tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
"Secara tren pengaduan pembayaran tren THR menunjukan penurunan. 2017 sebanyak 2.390 orang, 2018 sebanyak 606 orang, moga-moga tahun ini bisa lebih berkurang lagi," ucapnya.
Sebagai informasi saja, sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
2. Teguran Tertulis
3. Pembatasan Kegiatan Usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga
5. Pembekuan Kegiatan Usaha