Sri Mulyani: 316 Daerah Belum Cairkan THR

Pemerintah daerah yang mendapat THR sebesar gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat sebanyak 246 pemerintah daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 14:52 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 14:52 WIB
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Prajurit TNI dan pensiunan sebesar Rp 19 triliun pada hari ini. Meski demikian, ternyata masih ada 316 daerah dari 548 daerah yang belum menerima mencairkan THR karena terlambat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga pukul 10.15 Wib baru sekitar 232 pemerintah daerah yang telah mencairkan THR. "Yang sudah membayarkan THR 232 pemda di antaranya 13 daerah tingkat satu, 182 kabupaten, 37 Kota, dan 71 dalam proses pembayaran," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Sri Mulyani mengatakan, apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga hari terakhir pencairan pada 24 Mei 2019, maka satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri.

"Apabila satker belum dapat mengajukan, satker dapat ajukan SPM setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus. Kalaupun tidak bisa hari ini atau 31 mei, maka bisa sesudah hari raya," jelasnya.

Pemerintah daerah yang mendapat THR sebesar gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat sebanyak 246 pemerintah daerah. Jumlah tersebut sudah termasuk penerima tunjangan kinerja sebanyak 187 pemda dan 36 pemda masih menunggu perkada (peraturan kepala daerah).

"Pemda yang THR-nya sebesar gapok dan tunjangan melekat adalah 246 pemda, yang termasuk tukin 187 pemda, dan 36 pemda sedang menunggu perkada. Jadi seperti yang dijanjikan THR bisa dibayarkan pada 24 Mei ini telah dilaksanakan hampir keseluruhan. Hanya tinggal sedikit mungkin yang masih dalam proses surat perintah membayar THR," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cari Hari Ini

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Sebelumnya, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana yang sebesar Rp 20 triliun. 

THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun. Sedangkan untuk penerima pensiun mencapai Rp 7,6 triliun," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019). 

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.

Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya