Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui pemungutan pajak di era digital memang cukup pelik untuk dilakukan.
Namun, hal itu tak hanya berlaku pada Indonesia saja, melainkan fenomena global yang juga dirasakan oleh negara-negara besar di dunia seperti negara anggota G20.
"Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara perusahaan konvensional dengan yang sifatnya perusahaan digital. Dalam pertemuan G20 ini kita sedang bahas bagaimana agar bisa untuk membuat kerangka perpajakan yang adil untuk meng-capture bisnis digital," tutur dia di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Melihat fenomena ini, Sri Mulyani mengungkapkan negara G20 meminta negara anggota OECD untuk melakukan kajian atas pemungutan pajak di era digital.
"Kegiatan bisnis digital itu bisnis modelnya berbeda dengan non digital karena mereka tidak harus memiliki BUT atau permanent establishment di suatu negara atau yurisdiction sehingga bisa beroperasi di lintas negara," ujarnya.
"Jadi itu yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang atau permanent establisment. Jadi ini tidak hanya di Indonesia saja. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan acuan," Sri Mulyani menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Keinginan Sri Mulyani Tarik Pajak Google Cs Temui Titik Terang
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada kemajuan yang signifikan di sektor perpajakan internasional dari pertemuan antar menteri keuangan G20 di Jepang, pekan lalu.
Melalui pertemuan ini diharapkan akan terbangun kesepakatan untuk bisa mengejar potensi pajak dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi seperti Google dan Facebook.
Dia mengungkapkan, dari pertemuan tersebut, muncul kesepakatan antar negara-negara G20 untuk bekerja sama dalam menangani perusahaan-perusahaan yang selama ini sulit untuk ditarik pajaknya, seperti perusahaan di sektor teknologi.
"Kemajuannya luar biasa, dari sisi paling tidak dari kesepakatan untuk mengadopsi suatu framework di dalam mengenali bahwa pajak internasional itu harus dilakukan secara kooperatif. Ada dua hal yaitu base erosion and profit shifting (BEPS) yaitu perusahaan yang selama ini cenderung mencari tempat dimana tingkat pajaknya rendah, itu bisa ditangani dengan kesepakatan antar negara untuk menghindarkan itu tadi perusahaan yang mencari tempat yang pajaknya rendah dan juga digital ekonomi," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Sri Mulyani, sejauh ini ada dua negara yang telah berhasil untuk mengenakan pajakterhadap perusahaan-perusahaan teknologi tersebut, yaitu Inggris dan Perancis.
"Terutama Inggris dan Perancis yang melakukan unilateral untuk mengimpose pajak digital ekonomi. Dia bahkan melakukannya bukan hanya untuk digital ekonomi dari sisi VAT, karena yg paling mudah, tapi juga dari sisi income tax PPh dimana meraka juga menggunakan pendekatan di mana economic presence-nya lebih dijadikan sumber pajaknya. Jadi bukan tempat tinggalnya jari dia bisa saja tetap di Irlandia yang tarif pajaknya sangat rendah, tapi kalau aktivitasnya lebih banyak di Inggris maka pajak nya tetap di inggris. Itu yang dilakukan Inggris dan Perancis," jelas dia.
Jika hal ini bisa juga diterapkan di Indonesia dengan adanya kesepakatan antar negara-negara G20, maka akan sangat menguntungkan bagi Indonesia. Khususnya dalam hal mendongkrak penerimaan pajak.
"Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan. Karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right yang selama ini mudah sekali tererosi karena adanya model bisnis yang sangat berubah itu," tandas dia.
Advertisement
Google dan Facebook Diwajibkan Bayar Pajak Lebih Tinggi di Inggris
Sebelumnya, Pemerintah Inggris berencana untuk mengimplementasikan tarif pajak yang lebih besar untuk perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat yang beroperasi di negara itu.
Rencananya, tarif pajak yang baru akan mulai diberlakukan per April 2020. Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Business Insider Singapore, Rabu 31 Oktober 2019 tarif pajak baru Inggris ini akan berlaku untuk perusahaan seperti Google, Facebook, hingga Amazon.
Menteri Philip Hammond mengatakan, tarif pajak yang berlaku untuk Facebook cs adalah 2 persen dari pendapatan perusahaan di Inggris.
Dengan besaran tarif pajak ini diperkirakan, pendapatan pajak Inggris bisa meningkat hingga 400 juta poundsterling atau setara US$ 510 juta per tahun.
Sekadar diketahui, ini merupakan pertama kalinya Inggris menarget perusahaan teknologi untuk membayar pajak lebih besar di negaranya. Pasalnya, para perusahaan teknologi ini diketahui hanya membayar sedikit pajak ke Inggris.
Business Insider Singapore melaporkan, sebagian besar perusahaan teknologi AS memiliki pengaturan pajak yang rumit.
Perusahaan teknologi AS bahkan dengan sengaja membuat anak perusahaan di negara tempat mereka beroperasi agar pajak yang dibayarkan lebih rendah. Misalnya saja Facebook yang membuat anak perusahaan di Irlandia.
Anak perusahaannya di Inggris melaporkan pendapatannya berdasarkan layanan yang disediakan oleh perusahaan induk. Gara-gara ini, pendapatan yang dicatat lebih rendah dan pajak yang dibayarkan pun juga jauh lebih rendah.
"Platform digital yang memiliki produk berupa mesin pencari, media sosial, dan marketplace telah mengubah kehidupan kita, sebagian besar menjadi lebih baik," kata Hammond.
Hanya Berlaku Buat Perusahaan Besar
Meski membuat pengguna lebih baik, tapi hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Salah satunya, kata Hammond, terkait dengan sistem pajak yang diterapkan.
"Aturannya selama ini tidak sejalan dengan perubahan model bisnis dan jelas tidak berkelanjutan atau adil. Bahwa bisnis platform bisa menghasilkan nilai substansial di Inggris, tanpa (perusahaan teknologi) membayar pajak," katanya.
Hammond menambahkan, tarif pajak baru ini diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan teknologi AS. Selain Google dan Facebook, perusahaan seperti Uber atau Airbnb juga akan terdampak pajak ini.
Meski begitu, menurutnya, startup yang lebih kecil tak akan terkena imbasnya. Hammond menyebut, hanya perusahaan dengan pendapatan di atas 500 juta poundsterling yang akan dikenai tarif pajak baru ini.
Advertisement