Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan memfasilitasi dan pendampingan program dari Bekraf untuk kabupaten/kota.
Ini sebagai tindak lanjut dari program penilaian mandiri kabupaten/kota kreatif Indonesia (PMK3I) Direktorat Fasilitasi Infrastruktur Fisik Deputi Infrastruktur Bekraf melaksanakan program pembentukan kabupaten/kota (KaTa) Kreatif Indonesia. Hal ini bertujuan melakukan-top down process terhadap hasil uji petik PMK3I.
Setelah melalui proses seleksi yang melibatkan tim penilai dari internal Bekraf dan para pakar/praktisi/profesional telah terpilih 10 KaTa Kreatif Indonesia 2019.
Advertisement
Baca Juga
KaTa kreatif Indonesia 2019 itu terdiri dari empat kabupaten/kota di Jawa dan Luar Pulau Jawa yang akan mendapat fasilitasi dan pendampingan dari Bekraf. Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya untuk penghargaan khusus.
Empat kabupaten/kota yang berpotensi menjadikan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama peningkatan ekonomi/kabupaten/kota-nya antara lain Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Palembang dan Kota Malang.
Pada 2019, Bekraf hanya dapat memberikan fasilitasi untuk empat kabupaten/kota. Direncanakan pada tahun selanjutnya pemilihan kabupaten/kota kreatif ini akan terus memperbarui kategori pemilihannya.
Pada Senin 24 Juni 2019, empat kepala daerah memaparkan mengenai rencana strategis dan peta jalan kabupaten/kota kreatif yang dipimpinnya di hadapan Kepala Bekraf, para Deputi serta para Direktur.
Keempat kepala daerah tersebut antara lain Walikota Malang, Bupati Majalengka, Walikota Palembang dan Bupati Kartanegara.
Dalam pemaparan, Walikota Malang Sutiaji beberkan mengenai RPJMD 2018-2023 yakni mewujudkan kota produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif (Future of Malang). Adapun Kota Malang ini untuk subsektor aplikasi dan pengembangan permainan.
Kemudian Bupati Majalengka H.Karna Sobahi memaparkan mengenai rencana untuk membuat komite ekonomi kreatif serta peningkatan kerja sama di bidang ekraf baik nasional dan internasional. Majalengka memiliki unggulan untuk subsektor seni pertunjukkan.
Selanjutnya Bupati Kartanegara memaparkan mengenai peta jalan The Festive of Kukar tahun 2019-2021 dengan memperkuat ekosistem ekraf Kukar.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo menuturkan, mengenai rencana membentuk Forum Kreatif Palembang dan telah memasukkan ekonomi kreatif pada misi dari walikota
Kepala Bekraf, Triawan Munaf menuturkan, pemilihan dan penetapan KaTa Kreatif Indonesia 2019 bukan untuk mendeklarasikan sudah kreatif kabupaten dan kota tersebut.
"Akan tetapi sebagai bentuk dorongan agar kabupaten/kota berupaya keras dan cerdas untuk mampu mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang kuat di kabupaten/kota," ujar dia seperti dikutip dari laman Bekraf, Rabu (26/6/2019).
Empat kabupaten/kota akan dilakukan pendampingan oleh Bekraf hingga akhir 2019. Status sebagai KaTa Kreatif akan dilakukan evaluasi pada tahun berikutnya, apabila ada kabupaten/kota dinilai gagal menyandang status tersebut, maka status tersebut akan dicabut. Visi program ini menjadikan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama ekonomi kabupaten/kota.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kabupaten/Kota dengan Sub Sektor Unggulannya
Sebelumnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kabupaten/Kota, Kreatif Indonesia Tahun 2019 antara lain:
1.Kabupaten Majalengka
Sub sektor unggulan seni pertunjukan
2.Kota Malang
Sub sektor unggulan aplikasi dan pengembang permainan
3.Kabupaten Kutai Kartanegara
Sub sektor unggulan seni pertunjukan
4. Kota Palembang
Sub sektor unggulan kuliner
5. Kabupaten Rembang
Sub sektor unggulan Kriya
 6. Kota Surakarta
Sub sektor unggulan seni pertunjukan
7. Kota Semarang
Sub sektor unggulan fesyen
8. Kabupaten Gianyar
Sub sektor unggulan seni pertunjukan
9. Kota Denpasar
Sub sektor unggulan fesyen
10. Kota Balikpapan
Sub sektor unggulan aplikasi dan gim
Â
Advertisement
Bekraf Fasilitasi Pendaftaran HKI ke 5.671 Pelaku Ekonomi Kreatif
Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (KHI) secara simbolis kepada 12 pelaku ekonomi kreatif. Fasilitasi HKI adalah salah satu program unggulan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sejak tahun 2016, Bekraf telah memberikan Fasilitasi Pendaftaran HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota. Bersamaan dengan itu, Bekraf telah melakukan sosialisasi dan fasilitas HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.
"Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," ujar Triawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, salah satu tujuan pemberian HKI mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.
"Tujuan pemberian Hak Kekayaan Intelektual mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI," jelas Wiranto.
Sertiflkat HKI yang diserahkan dalam kegiatan ini berjumlah 69 sertifikat merek dan 1 sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, pada kegiatan tersebut juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.
Setelah sesi penyerahan sertiflkat HKI dan akta pendirian badan hukum PT, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya dengan tema Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan diadakan lokakarya ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai pelindungan dan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.
Â