Nasib Aturan Harga Batu Bara Sektor Listrik di Tangan Menteri Baru

Kebijakan penetapan harga tertinggi batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar USD 70 per ton‎ baik untuk diterapkan kedepannya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jul 2019, 19:20 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 19:20 WIB
Batu Bara Bengkulu
Ilustrasi batu bara Bengkulu (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib kebijakan harga batu bara ‎khusus untuk sektor kelistrikan berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru yang tergabung dalam kabinet Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan perpanjangan pemberlakuan ‎harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan. Saat ini harga patokan paling tinggi batu bara sebesar USD 70 per ton. Kebijakan tersebut berlaku sampai akhir 2019.

"DMO (Domestic Market Obligation) berlaku sampai 2019," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Bambang mengaku belum mengetahui nasib kebijakan yang bertujuan membuat tarif listrik tetap stabil tersebut ke depannya. Pasalnya, keputusan untuk memperpanjang atau menghentikan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan ini berada di tangan menteri baru dalam kabinet Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Belum tahu, tunggu menteri yang baru, apakah Jonan atau siapa kan menteri baru," tuturnya.

Namun sebelumnya Bambang memberi sinyal, kebijakan penetapan harga tertinggi batu bara sebesar USD 70 per ton‎ baik untuk diterapkan kedepannya.

Sebab sektor kelistrik merupakan konsumen potensial yang memberikan kepastian penyerapan batu bara dalam negeri, hal ini tentu mendorong peningkatan penyerapan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

"Sekarang harga juga saya tanya ke beberapa perusahaan, sekarang juga bagus, pasokan ke PLN dengan harga USD 70 per ton juga ada semua. Dia kan dapat kontrak PLN luar biasa. Jadi PLN merupakan user yang cukup potensial," tandasnya.

Penetapan harga batu bara khusus dengan patokan tertinggi US$70 per ton untuk listrik nasional, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1395.K / 30 / MEM / 2018, hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat daya beli dan daya saing industri‎.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perang Dagang Tekan Harga Batu Bara Indonesia

20151005-Pekerja-Batu-Bara
Pekerja Batu Bara (iStock)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) USD 81,48 per ton untuk periode Juni 2019. Turun jika dibanding Mei 2019 yang tercatat USD 81,86 per ton. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penurunan HBA disebabkan beberapa hal, diantaranya perang dagang antara China dan AS.

Adanya perang dagang tersebut ternyata mempengaruhi permintaan batu bara Indonesia dari China. Sesuai dengan hukum ekonomi, dengan penurunan permintaan tersebut maka berpengaruh terhadap penurunan harga. 

kondisi ini juga diperparah oleh kebijakan China mengurangi impor batu bara dan menambah produksi dalam negeri. Kebijakan tersebut mempengaruhi penurunan harga batu bara beberapa bulan terakhir.

Agung melanjutkan, penyebab lain yang mempengaruhi penurunan harga adalah batu bara dari Rusia mulai membanjiri pasar Asia, sehingga pasokan batu bara di pasar Asia meningkat.

"Tekanan terhadap harga batubara masih sama seperti bulan sebelumnya. Belum berkurang. Harga terkoreksi negatif," kata Agung, di Jakarta Selasa (11/6/2019).

Untuk diketahui, penetapan Harga Batu bara Acuan mengacu pada index pasar internasional. Ada empat index yang dipakai Kementerian ESDM untuk dijadikan patokan, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts59. Adapun bobot masing-masing index sebesar 25 persen dalam formula HBA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya