Kemenkeu Layangkan Surat Tagihan Utang ke Lapindo Brantas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melayangkan surat penagihan pertama kepada Lapindo untuk utang jatuh tempo.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 17:30 WIB
Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan penagihan utang jatuh tempo PT Lapindo Brantas Inc (LBI)/Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sekitar Rp 1,7 triliun termasuk utang dan tunggakan. Dari jumlah tersebut Lapindo baru membayarkan sekitar Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penagihan pertama kepada Lapindo untuk utang jatuh tempo. Jika sampai penagihan ketiga utang tak juga dibayarkan, maka pemerintah berhak ambil alih aset Lapindo.

 

"Penagihan maksimal 3 kali. Setelah tiga kali kita bisa serahkan kepada panitia urusan piutang negara. Ini baru layangkan tagihan pertama," ujar Isa saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/7).

Isa mengatakan, pihak Lapindo sendiri terus memberikan update terbaru mengenai progres sertifikat lahan-lahan yang dibeli dari masyarakat. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui total keseluruhan aset yang dimiliki oleg perusahaan tersebut.

"Tapi mereka selalu update ke kami tiap minggu atau tiap dua minggu. Saya selalu dapat surat barang jaminan tanah tanah yang mereka beli dari penduduk itu. Progres sertifikat nya sampai sini, mereka lapor. Tapi ya kan kita pengennya bayar ya," jelasnya.

Isa tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses penagihan hingga penyitaan aset. Menurutnya, penagihan hingga penyitaan memiliki lama progres sendiri-sendiri tergantung progres pelaporan yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

"Kalau piutang PNBP ya misalnya iuran frekuensi itu mereka bisa sebulan ya. Tapi kalau tagihan kayak gini bisa beberapa bulan gitu. Sekitar 3 sampai 6 bulan baru kita terbitkan lagi. Karena kalau yang aset BUN (Bendahara Umum Negara) ini biasanya besar besar kan dan biasanya atas dasar satu perjanjian," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tunggakan Utang Lapindo ke Pemerintah Tembus Rp 1,7 Triliun

pt cps
Lokasi pabrik PT CPS di Porong Sidoarjo tempat Marsinah dulu bekerja yang kini sudah terendam lumpur Lapindo. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keterangan terkait Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI) / Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa Kemenkeu masih melakukan penagihan kepada PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 silam.

“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda),” kata Isa seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (13/7/2018).   

Menurut Dirjen Kekayaan Negara itu, penagihan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.

Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.

“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa. 

Selama 4 Tahun, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 Miliar

Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah. Padahal, dalam perjanjian yang diteken pada Juli 2015 disebutkan utang tersebut harus lunas pada Juli 2019.

Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rahmatarwata mengungkapkan Lapindo baru menjalankan kewajibannya membayar cicilan pada Desember 2018.

"Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru Rp 5 miliar," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Padahal, total utang Lapindo adalah Rp 731 miliar utang pokok ditambah dengan bunga 4 persen menjadi sekitar Rp 773,382 miliar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya