Lapindo Tak Kunjung Bayar Utang, Pemerintah Terjunkan Polisi

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 18:45 WIB
Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019. Dua hari berselang jatuh tempo, Kementerian Keuangan bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp 773 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah akan turun tangan apabila Lapindo belum juga melakukan pembayaran utang.

"Kalau satu dua kali tidak juga bisa dilaksanakan, baik karena kemampuan tidak ada atau kemauan tidak ada, kita dapat menyerahkan ke panitia urusan piutang negara yang dipimpin Menkeu tapi merupakan satu tim ada kejaksaan, polisi, pemda," ujar Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Isa mengatakan, panitia ini akan turun tangan apabila sudah tidak ada lagi jalan keluar yang dapat ditempuh antara pemerintah dengan Lapindo sebagai pihak yang harus ditagih. Meski demikian, selama ini belum pernah ada penagihan utang negara yang melibatkan PUPN.

"Bentuknya bisa persuasi, pasal badan, meski belum pernah dilaksanakan. Dilelang juga bisa dilakukan. Tapi itu tahap terminal setelah melakukan upaya penagihan dan diskusi negosiasi," jelasnya.

Lebih lanjut Isa menambahkan, meskipun utang Lapindo sudah jatuh tempo namun besaran bunga utang tetap 4,8 persen sesuai dengan perjanjian awal. Meski demikian, akan ada denda utang yang harus diakumulasikan jika utang Lapindo gagal bayar.

"(Bunga utang Lapindo) tetap 4,8 persen sesuai perjanjian. Tapi ada denda kalau jatuh tempo dan tidak bayar. Selain bunga ada denda," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 Miliar

Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Sebelumnya, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah. Padahal, dalam perjanjian yang diteken pada Juli 2015 disebutkan utang tersebut harus lunas pada Juli 2019.

Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rahmatarwata mengungkapkan Lapindo baru menjalankan kewajibannya membayar cicilan pada Desember 2018.

"Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru Rp 5 miliar," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Padahal, total utang Lapindo adalah Rp 731 miliar utang pokok ditambah dengan bunga 4 persen menjadi sekitar Rp 773,382 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya