Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radhi menyatakan kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN.
"Bisa dengan skema no cash out dalam arti PLN tidak perlu mengeluarkan uang dasar hukumnya dapat mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017," kata Fahmi dikutip Antara, Kamis (8/8/2019).
Metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.
Advertisement
Baca Juga
"Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019," jelas dia.
Fahmi berpandangan melalui kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.
Adapun rincian pemberian kompensasi listrik padam tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).
"Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35 persen dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20 persen dari total tagihan minimum bulan bersangkutan," ujar dia.
Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi listrik padam akan diberikan pada saat mereka membeli token.
Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.
Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Total Nilai Kompensasi
Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout, jelas dia.
"Adapun yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada bulan September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 865 miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout," ujar dia.
Fahmy memberi masukan atas rencana PLN tersebut. Menurutnya, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.
“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4000- Rp148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujar Fahmy.
Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.
“Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi ekspektasi yang berlebihan, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Jadi saya harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali,” saran Fahmy.
Advertisement
Bayar Kompensasi Listrik Padam, PLN Pastikan Tak Gunakan APBN
PT PLN (Persero) berencana akan memangkas gaji karyawan dalam waktu dekat ini. Dana hasil pemangkasan tersebut tersebut membayar biaya kompensasi yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 839 miliar. Dengan pemotongan tersebut, PLN memastikan tidak membayar kompensasi dengan dana APBN.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Kendati begitu, besaran gaji yang akan dipotong belum bisa dipastikan, sebab harus dihitung berdasarkan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).
“Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Pendapatan pegawai PLN sendiri terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan.
“Di PLN itu kalo kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitungannya. P1 gaji dasar, P2 ini kalo prestasi dikasih kalo enggak enggak kalo gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Djoko menyampaikan salah satu alasan memotong gaji pegawai guna menutupi kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada masyarakat yang berdampak . Sebab, tidak mungkin ganti rugi yang diberikan menggunakan dana APBN.
"Enak aja kalau dari APBN, ditangkep gak boleh. APBN untuk investasi," jelasnya.