Grab Bakal Gunakan Mobil Listrik Impor

Grab akan kerjasama dengan Hyundai dan Toyota untuk mengoperasikan mobil listrik di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2019, 15:45 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 15:45 WIB
10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu
10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Grab Indonesia akan menggandeng Hyundai dan Toyota untuk menyediakan mobil listrik bagi perusahaan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan rencana yang baik menunggu adanya pabrik mobil listrik di Indonesia.

"Tadi dijelasin, mereka tadi minta dengan Hyundai dan Toyota, saya kira silahkan saja tidak ada masalah. Dia boleh impor dalam periode waktu tertentu dan jumlah tertentu sampai industrinya jadi," ujar Menko Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menko Luhut melanjutkan, saat ini peraturan mengenai implementasi mobil listrik sudah mulai rampung. Tinggal menunggu ratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). "Sudah, tadi Perpresnya sudah keluar, sekarang mungkin ratifikasi di KemkumHAM," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah dalam mendorong implementasi mobil listrik karena kendaraan ini dianggap ramah lingkungan. Meski demikian, Grab belum mau terlalu banyak bicara mengenai hal ini.

"Berkaitan dengan dukungan Grab untuk electric vehicles, di mana kami membahas beberapa tahap-tahap untuk menuju ke implementasinya. Dan mungkin masih terlalu early sekarang untuk didiskusikan, tetapi yang kita bicarakan adalah tahapan-tahapannya," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menperin Bocorkan Isi Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik

Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) industri [mobil listrik](otomotif "") belum lama ini. Meski sudah ditandatangani, beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu aturan turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu diantaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil salah satunya adalah Battery Electric Vehicle (BEV).

"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbiuhnya.

Dia menambahkan, dalam Perpres mobil listrik ini juga mengaktur mengenai insentif. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Insentif

Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil listrik Renault Twizy dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 2.338 mm dan lebar 1.381 mm ini menggunakan baterai lithium-ion 6,1 kWh yang mampu dikendarai sejauh 100 km. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor [mobil listrik](otomotif "") yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya