Menperin Bocorkan Isi Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik

Untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2019, 13:50 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 13:50 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil hybrid tenaga listrik Mercedes-Benz E 300 e EQ Power dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil berkapasitas 2000 cc turbocharger dengan tenaga 211 horsepower. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) industri mobil listrik belum lama ini. Meski sudah ditandatangani, beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu aturan turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu diantaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil salah satunya adalah Battery Electric Vehicle (BEV).

"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbiuhnya.

Dia menambahkan, dalam Perpres mobil listrik ini juga mengaktur mengenai insentif. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Aturan Mobil Listrik Masuk Tahap Finalisasi

Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik atau mobil listrik. Regulasi ini mengatur tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan motor penggerak motor listrik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, draft Permenhub tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi. Dia pun menyatakan bakal terus mengawal prosesnya agar kendaraan ramah lingkungan ini punya prospek yang bagus. 

"Sudah finalisasi (Permenhub), akan jalan ke pak Presiden. Kita justru akan mengawal agar mobil listrik itu lebih punya prospek yang lebih bagus. Karena kita tahu mobil listrik adalah suatu kendaraan yang eco friendly," ujar dia di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/8/2019).

Pemerintah ke depan disebutnya akan terus berupaya untuk memberi berbagai insentif kepada pengoperasian mobil listrik.

"Jadi kita akan lakukan secara sistematis, kita akan support, memberikan kemudahan-kemudahan bahkan mencarikan jalan keluar agar ada kemudahan bagi penggunaan mobil listrikitu sendiri," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya