Kaltim Bikin Inovasi Dongkrak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Kalimantan Timur bekerjasama dengan PT Pos Indonesia pada 2017 lalu menciptakan inovasi bernama Samsat Delivery Pos (Sadelpos).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2019, 11:20 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 11:20 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama dengan PT Pos Indonesia pada 2017 lalu menciptakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bernama Samsat Delivery Pos (Sadelpos). Hasilnya, terobosan tersebut saat ini berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PKB.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menceritakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur sempat mencatat data tunggakan atau piutang PKB dari 2009 hingga 2017 mencapai Rp 306,36 miliar.

Dari permasalahan itu, ia meneruskan, muncul gagasan untuk menggandeng PT Pos Indonesia dalam membuat Sadelpos untuk menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak. Adapun bentuk kemudahannya yakni cukup membayar biaya jasa Rp 24 ribu, seluruh berkas hingga pencetakan STNK bisa dijemput dan diantar langsung ke rumah.

"Selain hemat waktu, biaya yang dikeluarkan wajib pajak lebih sedikit ketimbang harus mengeluarkan ongkos transport dan kebutuhan lain," ujar Hadi dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019).

Dia mengatakan, inovasi ini memiliki keselarasan dalam upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selama ini, sambungnya, tak jarang masyarakat menganggap pelayanan publik tidak efektif dan efisien lantaran membutuhkan rentetan birokrasi yang panjang untuk mendapatkan sebuah dokumen resmi.

"Untuk itu, kehadiran Sadelpos memberikan jawaban atas keinginan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang mudah, efisien, cepat, transparan, akuntabel, dan aman," ungkap dia.

"Dengan adanya inovasi ini, wajib pajak hanya perlu menyiapkan berkas, menghubungi petugas Sadelpos, menyerahkan sejumlah uang untuk membayar pajak dan biaya jasa sebesar Rp 24 ribu, lalu melakukan aktivitas seperti biasa," tambahnya.

Hadi menjelaskan, sejak diluncurkan pada 2017 di Kalimantan Timur, tercatat terjadi lonjakan trafik tertinggi pada Desember 2018, yakni 2.422 unit kendaraan yang dibayarkan lewat layanan Sadelpos. Jumlahnya masih menunjukkan angka positif hingga Maret 2019, yakni sebanyak 1.675 unit kendaraan.

Inovasi pelayanan publik ini dinilainya terbukti mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Hal tersebut terlihat dari data piutang pada 2018 yang menurun. Jumlahnya kini tercatat sebesar Rp 278,04 miliar," tukas Hadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Waspadai Hal Ini!

Jokowi Umumkan Ibu Kota
Presiden Joko Widodo berjalan untuk memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di sebagian Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru pengganti Jakarta.

Keputusan Jokowi ini langsung mengundang banyak respon dari berbagai kalangan, salah satunya para pengamat ekonomi. Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita memaparkan ada beberapa hal yang harus diwaspadai pemerintah jika pemindahan ibu kota mulai dilaksanakan. 

Pertama, secara ekonomi, Ronny berbpendapat, Indonesia sedang menghadapi ancaman stagnasi ekonomi domestik dan ancaman perlambatan ekonomi dunia.

"Saya meyakini, kebijakan memindahkankan ibukota tidak akan banyak membantu memperbaiki pertumbuhan ekonomi kita, baik secara kuantitas maupun secara kualitas," ungkap Ronny kepada Liputan6.com, Selasa (27/8/2019).

Kedua, Ronny melanjutkan, peningkatan belanja proyek infrastruktur di lokasi ibu kota baru akan meningkatkan kuatitas belanja modal yang diimpor. Selama ini, proyek-proyek infrastruktur dinilai telah membuktikan itu. Dengan demikian, pemindahan ibu kota akan ikut memperlebar defisit transaksi berjalan kita.

Ketiga, menurut Ronny, peningkatan proyek infrastruktur ibu kota baru dengan mayoritas anggaran non budgeter akan memperlebar peluang pembiayaan dari pihak ketiga, dalam bentuk utang, yang akan membebani anggaran nasional di masa depan.

"Beban anggaran di masa depan akan mengurangi daya gedor fiskal nasional untuk melakukan kebijakan countercylical di masa depan, untuk menggenjot laju ekonomi nasional. Artinya, kemampuan pemerintah dalam menangkal ancaman perlambatan ekonomi di masa depan akan semakin berkurang," ungkap pria yang juga sebagai Tim Ahli Ekonomi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu.

Waspada Selanjutnya

Jokowi Umumkan Ibu Kota
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019). Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Keempat, imbasnya, pembangunan ibu kota baru berbasiskan pembiayaan pihak ketiga, secara politik dan moral, akan membebani kemandirian pusat pemerintahan nasional alias memperbesar pengaruh kreditor atau pihak ketiga di ibukota baru. Kebijakan-kebijakan ke depannya, dinilai akan berbasis kepada kepentingan penyelamatan pembiayaan pembayaran utang negara, ketimbang kepentingan rakyat banyak.

Sementara untuk kewaspadaan kelima, secara lingkungan. Secara lingkungan, diperkirankan akan terjadi proses deforestasi besar-besaran di Kalimantan nantinya, yang akan mengurangi kawasan hijau nasional.

Pasal 7 ayat (2) PP No.13/2017 tentang RTRW Nasional menyebutkan strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk Pulau Kalimantan dengan luas paling sedikit 40 persen dari luas pulau tersebut harus sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya. 

Dan keenam, alasan pemerataan bukanlah alasan yang tepat untuk pemindahan ibukota. Baginya, pemerataan adalah soal keberpihakan kebijakan, bukan soal pemindahan ibukota.

"Dimana pun letak ibu kota, pemerataan bisa dilakukan dengan berbagai kebijakan yang pro terhadap pemerataan. Sebaliknya, sekalipun ibu kota dipindakan kemanapun, jika kebijakan-kebijakannya tidak pro pemerataan, maka hasilnya tetap akan nihil," tegas Ronny.

"Jadi saya kira, boleh jadi pemindahan ibukota adalah kebutuhan, tapi bukan kebutuhan mendesak saat ini. Jangan sampai kebijkan pemindahan ibukota justru menjadi pengalih perhatian publik atas berbagai beban dan ancama ekonomi yang sedang kita hadapi," pungkas Ronny. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya