Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai Senin Depan

Tarif bau ojek online untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2019, 16:55 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 16:55 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru untuk ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai pekan depan.

"Kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September 2019 (Senin depan) pemberlakukan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Yani mengatakan keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Rinciannya, untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.

Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.

Saat ini tarif baru hanya berlaku di 123 kota. Dengan keputusan ini maka tarif baru tersebut akan berlaku di 224 kota di seluruh Indonesia. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.

Adanya penyesuain tarif baru tersebut diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi atau driver dan meningkatkan penggunaan dari transportasi ojek online tersebut.

"Yang paling penting bagi driver dan masyarakat," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Gojek Tanggapi Tarif Baru Ojek Online

Udara Jakarta Buruk, Warga Beraktivitas Pakai Masker
Penumpang ojek online mengenakan masker pelindung untuk menghindari polusi udara buruk di Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dinkes DKI menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas untuk mencegah dampak polusi udara pada tubuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru ojek online di 88 kota mulai Jumat 9 Agustus 2019.

Gojek sebagai salah satu penyedia layanan ojek online pun mengaku sudah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut.

 

 

"Per hari ini (Jumat 9 Agustus 2019), kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan," kata Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say, saat dihubungi pada Jumat (9/8/2019).

Diungkapkannya, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan kesinambungan pendapatan mitra driver. Selain itu, juga mendukung iklan persaingan sehat di Tanah Air.

"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan Gojek," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya