Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif ojek online (ojol) di 88 kota di Indonesia mulai berlaku hari ini Jumat (9/8/2019) sejak pukul 00.00 WIB. Setiap kota akan mengalami kenaikan tarif berbeda-beda.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan ada tiga zona wilayah yang terkena imbas kenaikan tarif ojol. Berikut daftar wilayah yang mengalami kenaikan tarif ojol seperti diberitakan Merdeka.com.
Advertisement
Baca Juga
Zona I berada di daerah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona ini, tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan batas bawah Rp2.300 per kilometer. Kemudian tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yaitu Rp7.000 hingga Rp10.000.
Beberapa kota di zona I yaitu Pulau Sumatera :
Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kisaran, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Zona II
Untuk zona II, tarif diberlakukan sebesar Rp2.000 sampai Rp2.500 per kilometer dengan tarif minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.
Beberapa kota di zona II yaitu Pulau Jawa:
Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kota Salatiga, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Demak, Kota Kendal, Kota Pati, dan Kota Jepara.
Advertisement
Zona III
Di zona III yang meliputi kota di Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, akan berlaku tarif ojol sebesar Rp2.100 sampai Rp2.600 per kilometer. Dengan tarif minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.
Untuk wilayah zona III meliputi Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Popo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kabupaten Merauke, Pare-pare.
Â