Daftar 88 Kota yang Tarif Ojolnya Naik Mulai Jumat Besok

Kota-kota ini akan mengalami kenaikan tarif ojek online baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Agu 2019, 14:35 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 14:35 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memperluas kenaikan tarif ojek online besok, 9 Agustu 2019 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ojek online yang semula diterapkan di 45 kota (perluasan tahap I dan II) akan semakin melebar menjadi 123 kota, dengan tambahan 88 kota baru (perluasan tahap III).

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menyatakan progress penerapan tarif baru ini sudah mencapai kurang lebih 80 persen. Sisanya akan diselesaikan dengan target waktu September mendatang.

"Kita targetkan 100 persen di bulan September mendatang," ungkapnya di gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (08/08/2019). 

Nantinya setelah diterapkan, peraturan tarif ojek online ini akan dievaluasi setelah berjalan selama 3 bulan.

Berikut daftar lengkap kota yang akan terkena kenaikan tarif baru ojek online, baik Gojek maupun Grab, besok:

Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali

1. Kota Sabang

2. Kota Bukittinggi

3. Kabupaten Agam

4. Kabupaten Lima Puluh Kota

5. Kabupaten Tanah Datar

6. Kota Padang Panjang

7. Kota Payakumbuh

8. Kota Duri

9. Kabupaten Bengkalis

10. Kota Tanjung Pinang

11. Kota Jambi

12. Kabupaten Muaro Jambi

13. Kabupaten Kisaran

14. Kabupaten Asahan

15. Kabupaten Karo

16. Kabupaten Toba Samosir

17. Kota Tanjung Balai

18. Kota Padangsidempuan

19. Kota Padang Lawas Utara

20. Kabupaten Tapanuli Selatan

21. Kabupaten Serdang Bedagai

22. Kota Pematangsiantar

23. Kabupaten Simalungun

24. Kota Tebing Tinggi

25. Kota Rantau Prapat

26. Kabupaten Labuhan Batu

27. Kabupaten Batang

28. Kabupaten Cilacap

29. Kabupaten Kebumen

30. Kabupaten Banyumas

31. Kabupaten Brebes

32. Kabupaten Purworejo

33. Kota Pekalongan

34. Kabupaten Pekalongan

35. Kabupaten Pemalang

36. Kabupaten Banjarnegara

37. Kabupaten Purbalingga

38. Kota Salatiga

39. Kabupaten Banyuwangi

40. Kabupaten Bojonegoro

41. Kabupaten Jember

42. Kabupaten Bondowoso

43. Kabupaten Jombang

44. Kabupaten Kediri

45. Kota Kediri

46. Kabupaten Nganjuk

47. Kota Madiun

48. Kabupaten Magetan

49. Kabupaten Ngawi

50. Kabupaten Ponorogo

Saksikan video pilihan berikut ini:

Daftar 88 Kota yang Kena Tarif Baru Ojol

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

51. Kota Mojokerto

52. Kabupaten Mojokerto

53. Kota Serang

54. Kabupaten Lebak

55. Kota Cirebon

56. Kabupaten Cirebon

57. Kabupaten Garut

58. Kabupaten Indramayu

59. Kabupaten Kuningan

60. Kabupaten Majalengka

61. Kota Tasikmalaya

62. Kabupaten Tasikmalaya

63. Kabupaten Subang

64. Kota Sukabumi

65. Kabupaten Sukabumi

66. Kabupaten Cianjur

67. Kabupaten Purwakarta

68. Kabupaten Sumedang

69. Kabupaten Ciamis

70. Kabupaten Pangandaran

71. Kota Banjar

72. Kota Malang

73. Kabupaten Malang

74. Kota Batu

75. Kota Tegal

76. Kabupaten Tegal

77. Kabupaten Demak

78. Kabupaten Kendal

79. Kabupaten Pati

80. Kabupaten Jepara

Zona II Jabotabek

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku

1. Kota Bitung

2. Kota Tomohon

3. Kota Palopo

4. Kota Tarakan

5. Kota Ternate

6. Kota Sorong

7. Kabupaten Merauke

8. Kota Pare-Pare

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya