PLN Beri Diskon Tarif untuk Kendaraan Listrik, Simak Syaratnya!

Diskon tarif sebesar 30 persen yang diberikan PLN ditujukan untuk menarik masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Agu 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 10:30 WIB
Dukung pengembangan kendaraan listrik PLN bangun Stasiun Penyedia Listrik Umum (Foto: PLN)
Dukung pengembangan kendaraan listrik PLN bangun Stasiun Penyedia Listrik Umum (Foto: PLN)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif untuk pengisian daya kendaraan listrik sebesar 30 persen, dengan waktu pengisian pada pukul 22.00 sampai 04.00.

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, untuk menarik masyarakat menggunakan kendaraan listrik PLN memberikan keringanan biaya atas pengisian daya kendaraan listrik di kediaman pelanggan dengan memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk pengisiandaya dari pukul 22.00-04.00.

 

‎"Ada diskon dari Pukul 22.00 sampai 04.00, yang menge-charge di rumah ada diskon 30 persen," kata Inten, saat menghadiri pameran kendaraan listrik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (30/8/2019).

Program diskon tarif listrik tersebut berlaku sejak 1 September, PLN belum menentukan batas waktu promo diskon tersebut.

Inten melanjutkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik, PLN sebelumnya sudah memberlakukan diskon penambahan daya untuk pengguna kendaraan listrik dan kompor listrk.

" Tambah daya juga kita siapkan sampai 100 persen untuk pengguna mobil listrik dan motor75 persen," tuturnya.

Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Tris Yanuarsyah mengungkapkan, untuk mendapat fasi‎litas diskon masyarakat harus mendaftarkan terlebih dahulu kendaraan listrik ke PLN, nantinya PLN akan melakukan penyesuaian diskon tarif.

"Di meter PLN ada pemakainya sudah terkam, bisa dilihat dia jam 22 sampai 4 berapa Kwh, daftar dulu dia punya kendaraan listrik. Nanti meter kita setting itu jadi meter luar waktu beban punca," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Menteri Konvoi Sosialisasikan Kendaraan Listrik

Perkenalkan Kendaraan Listrik Tiga Menteri Menteri Konvoi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi konvoi kendaraan listrik di Monas. (Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Menyambut penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan ‎listrik, berbagai kendaraan listrik dipamerkan di Silang Monas, Jakarta pada Sabtu (31/8/2019).‎

Pantauan Liputan6.com, di area pameran beberapa merk kendaraan listrik ‎diantaranya Toyota, Wuiling, Suzuki, DFSK, Nissan, BMW, Mitsubishi dan Renault‎.‎ Selain itu juga dipamerkan mobil listrik buatan perguruan tinggi seperti ITS dan UGM.

Tak mau ketinggalan, produsen kendaraan roda dua juga ikut memajang kendaraan listrik yaitu Honda, Yamaha, Viar, Selisdan motor listrik produksi dalam negeri Gesits.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ‎pameran kendaraan listrik merupakan inisiatif dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, agar kebijakan tersebut bisa sambut dengan baik oleh para pemangku kepentingan dan memperkenalkan kendaraan listrik ke masyarakat.

‎"Pameran dan parade yang kita beri nama parade kendaraan bermotor listrik. Adalah suatu inisiatif bagaimana Perpres 55 2019 bisa diberlakukan dengan baik," kata Budi, dilokasi pameran.

Menurut Budi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 bisa diterapkan, sehingga penggunaan kendaraan listrik dapat diperluas.

"Bapak Presiden minta ini untuk segera dijalankan untuk dijadikan kendaraan umum pada khususnya," tutur Budi.

Selain memajang kendaraan listrik, para pejabat yang hadir dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan jajaran direksi PLN melakukan konvoi kendaraan listrik dengan rute dari Silang Monas berputar di Bundaran Hotel Indonesia dan kembali ke Silang Monas.

Kovoi tersebut diikuti oleh beberapa komunitas, penjedia jasa transportasi online dan produksen kendaraan listrik yang mengikuti pameran.

Pengembangan Kendaraan Listrik Memerlukan Insentif Pemerintah

Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Peraturan Presiden No. 55/2019 mengamanatkan Pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.

Melihat hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia siap berjalan.

“Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela forum diskusi Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri karena pengembangan mobil listrik membutuhkan dukungan teknologi baterai hingga pajak.

Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan listrik di Indonesia cukup menjanjikan karena industri otomotif telah menjadi pilar penting dalam sektor manufaktur. Terbukti ada banyak perusahaan mobil yang membuka pabrik untuk meningkatkan kapasitas produksi di Tanah Air dan ekspor.

Hal itu menjadikan industri otomotif mampu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) per kapita. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya