Iklan di Google Bakal Kena Pajak, Pengusaha Kecil Keok?

PPN 10 persen yang dikenakan di Google Ads dinilai bakal memberatkan pengusaha kecil

oleh Bawono Yadika diperbarui 01 Sep 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2019, 15:30 WIB
Google
Kantor pusat Google di Mountain View. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengaku mendukung kebijakan Google Indonesia (GI) menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk layanan iklan google ads pada 1 Oktober 2019 nanti.

Kata dia, hal ini berpotensi untuk menambah penerimaan pajak negara. Keuangan perusahaan besar pun dinilai tak akan terdampak dari kebijakan baru GI tersebut.

Tetapi, pihaknya menyoroti nasib pelaku usaha kecil atau UMKM. Menurutnya, pemberlakuan 10 persen PPN akan sangat terasa bagi mereka.

"Karena pemain besar budgetnya melimpah kalau cuma 10 persen dampaknya rasanya tidak terlalu memberatkan. Mungkin yang kecil yang akan berasa," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).

Oleh sebab itu pihaknya menyarankan, Google Indonesia dan Pemerintah dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah atau nasib UMKM tersebut. Salah satunya dengan pemberian subsidi.

"Jadi subsidi tidak harus dari Pemerintah berupa gratisin pajak. Masa negara doang yang nanggung, Google Indonesia juga harus nanggung harga. Misal, ada diskon 5 persen, sebagai insentif dari Pemerintah 2,5 persen, sisanya Google 2,5 persen," ujarnya

"Tapi secara umum, kami menerima kebijakan Google Indonesia, harusnya tidak ada masalah ya," lanjut dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Facebook, YouTube dan Twitter Diminta Tiru Google soal Bayar Pajak

Twitter
Ilustrasi Twitter (iStockPhoto)

PT Google Indonesia kini resmi akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi siapa saja yang menggunakan layanan google ads pada 1 Oktober 2019.

Dengan kebijakan baru Google Indonesia ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memiliki tambahan penerimaan negara melalui pungutan PPN sebesar 10 persen itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan itikad baik dari Google Indonesia.

"Itu merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia. Mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut, membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).

Hestu menjelaskan, perusahaan Over-The-Top (OTT) seperti Facebook, Youtube, dan Twitter memang seharusnya ikut pada regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni membayar pajak.

Sebab itu, dengan penarikan PPN 10 persen dari Google Indonesia (GI), diharapkan dapat menjadi pemantik bagi perusahaan OTT lainnya untuk patuh membayar pada sektor perpajakan yang berlaku di RI.

"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Kita berharap perusahaan OTT lainnya juga memiliki niat baik yang sama, yaitu untuk lebih patuh di bidang perpajakan," kata dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya