Langkah Pengelola Pelabuhan Marunda Atasi Sebaran Debu Batu Bara

Pengelola Pelabuhan Marunda langsung membentuk tim khusus untuk menganalisis adanya sebaran debu batu bara.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Sep 2019, 09:15 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 09:15 WIB
Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Sebuah kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Penyebab kinerja ekspor sedikit melambat karena dipengaruhi penurunan aktivitas manufaktur dan mitra dagang utama, seperti AS, China, dan Jepang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Pelabuhan Marunda bersikap cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat mengenai debu batu bara yang berasal dari pelabuhan tersebut.

PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pengelola Pelabuhan Marunda langsung membentuk tim khusus untuk menganalisis keluhan masyarakat, penyebabnya, dan menyiapkan rekomendasi solusi. Tim dari PT KCN saat ini juga tengah berdiskusi dengan pakar lingkungan dari universitas ternama yang dalam waktu dekat akan ada rencana aksinya.

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengatakan manajemen tengah menyiapkan sejumlah langkah guna mengatasi penyebaran debu. Salah satunya membuat jaring basah yang mengelilingi area bongkar-muat. Jaring itu nanti dialiri air untuk memerangkap partikel debu yang terbang.

“Selain itu, kami juga menyiapkan sejumlah rencana untuk mengatasi masalah itu seperti bekerja sama dengan IPB (Institut Pertanian Bogor) untuk membentuk mini forest di sekitar pelabuhan yang berfungsi menjaring debu-debu tersebut,” kata Widodo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sebagai informasi, pada 2013 lalu KCN telah melakukan penanaman pohon bakau tahap1 sebanyak 10 ribu pohon. Kemudian pada 2014, penanaman pohon bakau tahap II dilakukan dengan jumlah pohon sama.

Selanjutnya pada 2015 KCN membuat mini forest di area kantor yang berada di dalam wilayah Pelabuhan Marunda. Selain melakukan penghijauan, KCN juga sangat memperhatikan kebersihan di pelabuhan terutama di area dermaga.

Secara rutin, KCN melakukan penyemprotan dan pembersihan dermaga setiap 2 minggu sekali agar debu yang dapat mengganggu lingkungan hilang. Tak hanya itu, kebersihan parit pembuangan juga terus diperhatikan sehingga tidak akan terjadi penyumbatan  yang dapat mengakibatkan banjir.

“Berbagai upaya menjaga lingkungan Marunda telah dan akan terus kami lakukan dalam rangka mewujudkan pelabuhan yang hijau dan ramah lingkungan. Setelah kami lepas dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kami akan lebih fokus membangun Pelabuhan Marunda dan dampak ekonominya akan jauh lebih besar," tutup Widodo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Istana Terima Laporan Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda

Pantai Marunda
Dua orang warga menikmati suasana sore di Pantai Marunda, Teluk Jakarta, Selasa (11/9). Pantai Marunda menjadi tempat alternatif berlibur keluarga dan menghibur diri dengan memancing di bibir pantai tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan polemik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Pembangunan pelabuhan (Marunda) itu pernah melapor ke saya. Yang saya terima itu Berikat (KBN). Sudah lama belum ada tindaklanjut," tutur Moeldoko saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Moeldoko mengaku tidak terlalu paham dengan konflik antara dua perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek Pelabuhan Marunda itu.

Saat ini kedua pihak diketahui sedang menempuh jalur hukum.

"Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti," jelas Moeldoko.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Segera Diproses

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, saat berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim, maka akan segera diproses.

"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insyaallah sekitar tiga bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi itu teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan kasasi diajukan oleh PT KCN dengan termohon PT KBN. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya