Pembangunan Pelabuhan Marunda Dipastikan Terus Berjalan

Pemerintah diminta segera menuntaskan masalah proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Agu 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2019, 09:45 WIB
Hari Kemerdekaan RI ke 72
Suasana upacara bendera HUT RI ke 72 di proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, (17/8). Tiga perusahan BUMN Pelindo I, PT PP dan Waskita Karya mengikuti upacara bendera di HUT RI. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera menuntaskan masalah proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Hal ini lantaran Pelabuhan Marunda sudah menjadi proyek strategis nasional sesuai nawacita Jokowi.

Direktur Utama PT Karya Citra Nasional (KCN), Widodo Setiadi mengatakan, dirinya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan turun langsung untuk menyelesaikan masalah pembangunan pelabuhan ini.

“Mudah-mudahan kalau beliau melihat ini sebagai bagian proyek strategis nasional yang belum jalan, semoga beliau berkenan hadir untuk melihat sebenarnya masalahnya apa,” kata Widodo di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dia menjelaskan saat ini proyek pembangunan Pelabuhan Marunda sedang dalam proses hukum, yakni tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, KCN tetap konsisten menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan meski sedang menghadapi persoalan hukum.

“Kami punya komitmen karena sudah ditentukan proyek nasional, untuk kepastian investasi ini harus tetap berjalan,” katanya.

Karena, kata dia, proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini sebenarnya tidak bertentangan dengan program pemerintah. Justru, proyek tersebut bisa menjadi percontohan antara swasta dengan pemerintah bergandengan tangan membangun tanpa anggaran negara serupiah pun.

“Kalau saya lihat Pokja IV bidang infrastruktur sekarang berusaha keras karena kemarin tertunda dengan adanya pilpres, tapi kedepan saya yakin mereka pasti akan menjalankan ini. Karena kami dianggap bisa menjadi percontohan ini proyek non APBN dan non APBD,” jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Istana Terima Laporan Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda

20170110-Kapal KM Express 38 di Pelabuhan Sunda Kelapa-Jakarta
KM Express Bahari 3B milik PT Pelni (Persero) bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (10/1). Kapal motor yang melayani rute Kepulauan Seribu itu memiliki kapasitas angkut 208 orang ditambah enam orang kru kapal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan polemik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Pembangunan pelabuhan (Marunda) itu pernah melapor ke saya. Yang saya terima itu Berikat (KBN). Sudah lama belum ada tindaklanjut," tutur Moeldoko saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Moeldoko mengaku tidak terlalu paham dengan konflik antara dua perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek Pelabuhan Marunda itu.

Saat ini kedua pihak diketahui sedang menempuh jalur hukum.

"Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti," jelas Moeldoko.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

   

Segera Diproses

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, saat berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim, maka akan segera diproses.

"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insyaallah sekitar tiga bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi itu teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan kasasi diajukan oleh PT KCN dengan termohon PT KBN. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya