Pakai Stiker, Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap

Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan sebanyak 1.761 kendaraan roda empat akibat melanggar ganjil-genap.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 16:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihak kepolisian akan segera memasangi stiker pada taksi online agar bebas dari sistem ganjil genap. Hal tersebut dilakukan agar taksi online tetap dapat menjalankan aktivitas tanpa khawatir adanya ganjil genap.

"Kalau sekarang kita menyarankan mereka prioritas. Tinggal sekarang Kepolisian akan memberikan stiker kewenangan dari polisi," ujar Budi saat ditemui di Jiexpo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pemberian stiker pada kendaraan menurutnya, setidaknya akan menekan timbulnya masalah-masalah lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut pun tidak rentan penyalahgunaan.

"Mungkin cara memberi stiker kita pikirkan tidak membuat komplikasi yang lainnya. Jadi gak bisa disalahgunakan atau gimana," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan sebanyak 1.761 kendaraan roda empat akibat melanggar ganjil-genap. Penindakan dilakukan di hari kedua Selasa (10/9), pemberlakuan ganjil-genap di 25 kawasan yang berada di Jakarta.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara dengan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran.

"SIM yang kita tilang itu sebanyak 1.129 dan untuk STNK yang kita tilang itu ada sebanyak 632," kata Nasir dalam keterangannya, Rabu (11/9).

 


Tilang

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Lalu, penilangan paling banyak dilakukan oleh Subdit Gakkum yakni 411. Dari total segitu, pihaknya menilang SIM sebanyak 263 dan 148 STNK. Selanjutnya, penindakan paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta Utara, disana polisi telah menindak 394 kendaraan dengan rincian 188 SIM dan 206 STNK yang ditilang.

Kemudian, untuk wilayah Jakarta Barat menempati urutan kedua dalam melakukan penindakan terhadap 346 kendaraan dengan rincian 264 SIM dan 82 STNK disita. Selanjutnya, penindakan dilakukan terhadap 251 kendaraan di wilayah Jakarta Selatan dengan rincian 188 SIM dan 63 STNK yang ditilang.

Lalu, wilayah yang juga banyak melakukan penindakan yakni di Jakarta Timur dengan menilang 249 kendaraan sebagai rincian 117 SIM dan 117 STNK telah disita. Untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri telah menilang 132 kendaraan dengan menyita 97 SIM dan 32 STNK.

 

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya