Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Cukai Rokok Tak Bisa Berjalan Sendiri

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 15:30 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai 2020. Kebijakan ini pun utamanya bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, meminta kepada pemerintah agar kebijakan tersebut betul-betul sesuai dengan tujuannya yakni pengendalian. Untuk itu, perlu adanya peraturan mendukung untuk mengendalikan konsumsi tersebut.

"Kenaikan cukai rokok tidak akan efektif mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat apabila tidak diiringi penegakkan peraturan lainnya seperti larangan merokok di tempat umum," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9/2019).

Piter mengatakan selama ini larangan merokok di ruang publik yang sudah ada, namun tidak pernah diindahkan oleh masyarakat. Ini dikarenakan tidak ada penegakan hukum yang dilakuka oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa dengan bebas merokok di ruang publik.

"Larangan ini sudah ada di banyak daerah misalnya di Jakarta. Tapi law enforcement nol besar," kata dia.

Piter menyebut apabila tidak ada penegakan hukum lainnya yang mendorong kebijakan tersebut maka tidak akan mengurangi konsumsi rokok masyarakat di Indonesia. Untuk itu perlu adanya dukungan selain daripada kenaikan cukai rokok itu sendiri.

"Saya kira pemerintah harus menimbang apakah kebijakan ini akan efektif tidak.Efektif dalam artian mengurangi orang mengkonsumsi rokok. Contohnya begini, dengan kenaikan cukai harga rokok naik 23 persen. Lalu masyarakat merasa kemahalan terus berhenti merokok. Kalau itu yang terjadi tidak masalah bagus," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 23 Persen di 2020

20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan Cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Menurut dia, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ucapnya.

Sri mengatakan, keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelasnya.

Dia menjelaskan berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatakan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

"Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya