LPS Kembali Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

LPS telah menyelesaikan Rapat Dewan Komisioner (RDK)

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 12:15 WIB
LPS Canangkan 2017 Sebagai Tahun Transformasi
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin 23 September 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).

Dia mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,50 persen dari semula 6,75 persen. Sementara valuta asing 2,00 persen dari semula 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,00 persen dari semula 9,25 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal Kamis 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020, " kata dia di kantornya, Selasa (24/9).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Evaluasi

(Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)
LPS telah evaluasi dan tetapkan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. (Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini)

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

"Bisa berubah sewaktu-waktu," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS juga meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tutupnya.

Sebelumnya, pada Juli 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps pada 29 Juli 2019 yang berlaku hingga 25 September 2019.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Penurunan Bunga Penjaminan LPS Bakal Dongkrak Kredit Properti

20160908-Properti-Jakarta-AY
Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Sepanjang semester I-2016, pertumbuhan KPR mencapai 8,0%, sehingga diperkirakan pertumbuhan KPR hingga semester I-2017 menjadi 11,7%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia (BI) akhirnya menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) setelah 8 bulan menahannya. Penurunan suku bunga acuan tersebut rupanya juga diikuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menurunkan bunga penjaminan 25 bps untuk simpanan rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menyebutkan dengan turunnya suku bunga acuan tersebut, maka dipastikan akan diikuti oleh penurunan bunga deposito perbankan serta bunga kreditnya.

Lalu kredit mana saja yang akan segera turun bunganya ?

Halim menjelaskan saat ini untuk bunga kredit sudah cukup kompetitif, terutama kredit konsumer dan sejumlah bank pasti akan mempertahankannya.

"Konsumer biasanya bank akan bertahan, karena bunga mereka sudah kompetitif. Tapi sektor lain seperti tekstil dan properti bisa turun lebih cepat," kata Halim di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).

Sementara itu, untuk kredit segmen properti yang cepat menyesuaikan dengan bunga acuan adalah kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA). Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang mendorong program satu juta rumah.

"Untuk KPR dan KPA bisa lebih cepat. Karena itu juga lebih menarik dan secure karena ada agunannya. Kalau sektor yang terekspos risiko global agak sulit turun seperti pertambangan atau perkebunan masih sulit," ujarnya.

Halim mengatakan biasanya dampak dari penurunan bunga acuan ke bunga kredit di perbankan biasanya memakan waktu 3 bulan hingga 2 tahun.

"Transmisinya memang agak panjang ya, tapi kalau dilihat bunga LPS turun maka akan cepat diikuti oleh perbankan. Karena sebagian besar DPK memang umumnya disimpan tiga bulan," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya