Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal akan melakukan penyesuaian tarif listrik (tarif adjustment) untuk golongan pelanggan non subsidi pada 2020. Namun sampai saat ini rencana tersebut belum juga diputuskan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, penerapan tarif adjustment masih dimungkinkan untuk diterapkan, namun belum diputuskan. Sebab masih menunggu dimulainya pemerintahan periode baru.
"Sudah diputuskan? Belum. Apalagi Oktober (pelantikan presiden), bisa jadi kebijakan beda," kata Rida, di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Penerapan tarif listrik adjustmen mengacu pada tiga komponen, yaitu inflasi, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat pada tiga bulan sebelum ditetapkan besaran tarif.
Menurut Rida, jika tarif listrik adjustmen diterapkan pada 2020, tarif listrik golongan nonsubsidi akan mengalami penurunan. Sebab tiga bulan sebelum tarif tersebut ditetapkan atau saat ini, tiga komponen pembentukan tarif mengalami penurunan.
"Harusnya turun. Tapi kan kita formula itu mensyaratkan mengambil jatah 3 atau 4 bulan sebelumnya, kan turunnya tuh saat ini jadi kalau untuk 2019 itu belum terasa mungkin di Q1 2020 terasa," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik baik non subsidi dan bersubsidi sejak 2016 sampai akhir 2019, namun kebijakan tersebut masih dipertimbangkan untuk kembali diterapkan pada 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Jonan: Tarif Listrik di 2020 Belum Tentu Naik
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Jonan, meski subsidi listrik yang disepakati mengalami penurunan dibanding yang diusulkan, bukan berarti akan berdampak pada kenaikan tarif listrik.
Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020, awalnya Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik Rp 62,2 triliun namun dalam rapat Banggar DPR disepakati menjadi Rp 54,8 triliun.
"Walaupun pengurangan subsidi belum tentu menaikkan tarif listrik," tuturnya.
Advertisement
Belum Tentu Naik
Jonan mengungkapkan, kenaikan tarif listrik belum tentu terjadi karena saat ini kondisi harga energi primer pembangkit yaitu batubara, minyak dan gas mengalami penurunan.
"karena harga batu bara rendah, gas juga turun," tandasnya.
Untuk diketahui, Harga Batubara Acuan (HBA) September 2019 sebesar US$ 65,70 per ton,mengalami penurunan sebesar US$ 6,97 per ton dari Agustus 2019 sebesar USD 72,67 per ton.
Sedangkan Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) Agustus 2019 ditetapkan sebesar US$ 57,26 per barel, mengalami penurunan sebesar USD 4,05 per barel dari bulan sebelumnya.