Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR telah sepakat mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) mulai Januari 2020. Keputusan ini tentunya akan‎ mempengaruhi pengenaan tarif untuk golongan pelanggan tersebut.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, setelah subsidi resmi dicabut maka golongan pelanggan dikenakan skema tarif penyesuaian atau tarif adjusment.
Baca Juga
"Yaudah kalau kemarin keputusan politik semua 900 dicabut, masuklah kita ke tarif adjustment," kata Djoko, ‎saat menghadiri I‎PA Convex 2019‎, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9/20‎19).
Advertisement
Djoko menjelaskan, dengan diberlakukannya tarif adjusment maka penentuan besaran tarif ‎mengacu pada tiga parameter yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Dengan mengacu pada formula harga tersebut, makan tarif listrik akan disesuaikan mengikuti pergerakan tiga para meter tersebut. Djoko pun menyebut kemungkinan tarif listrik bisa naik dan turun.
"Tapi belum tentu ada kenaikan tarif, tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
27 Juta Pelanggan
Menurut Djoko, ada 6,9 juta pelanggan 900 VA yang saat ini ‎berstatus penerima subsidi akan beralih menjadi golongan non subsidi. Jika digabungkan dengan jumlah 900 VA non subsidi saat ini maka total golongan pelanggan 900 VA non subsidi nantinya menjadi 27 juta.
‎"Kira-kira itu nanti Januari jumlahnya 27 juta pelanggan 900. Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlhnya jadi 27 juta,"‎ tandasnya.
Advertisement
Subsidi Listrik 27 Juta Pelanggan 900 VA Dicabut Mulai Januari 2020
PT PLN (Persero) menyatakan, sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar DPR) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020 ‎subsidi listrik untuk golongan 900Volt Amper (VA) dicabut, hal ini merupakan dampak dari penurunan alokasi subsidi energi.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan,‎ berdasarkan keputusan Banggar DPR, pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 VA bersubsidi dan non subsidi, keputusan ini berlaku sejak Januari 2020.
‎"Kemarin keputusan di Senayan (banggar), sudah deh semua 900 dicabut. Begitu semua pelanggan 900 baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya) sudah 900 pasti mampu lah," kata Djoko, saat menghadiri I‎PA Convex 2019‎, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9/2019).
Djoko mengungkapkan, saat ini jumlah pelanggan PLN dengan daya 900 VA mencapai 27 juta, angka tersebut bertambah dari jumlah sebelumnya ‎kerena setiap tahun pelanggan baru 900VA bertambah 3 juta.
"Kira-kira itu nanti Januari jumlahnya 27 juta pelanggan 900. Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlhnya jadi 27 juta," jelasnya.‎
Pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan mampu dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran, hal ini dilakukan pertama kali pada 2016.
Untuk golongan 900 VA dilakukan pemisahan antara golongan 900 VA bersubsidi karena masuk golongan tidak mampu ‎dan 900 VA non subsidi karena masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).
"Itu kan isu lama ya sebenarnya, bahwa subsidi itu harus terarah, tepat sasaran. PLN minta itu tepat sasaran," tandasnya.