Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno telah menetapkan Farida Mokodompit sebagai Direktur Utama Perum Perindo. Farida menggantikan Risyanto Suanda yang sudah diberhentikan mengingat berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Nomor: SK-216/MBU/10/2019 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.
"Melalui SK ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal mengalihkan penugasan Sdri. Farida Mokodompit yang semula sebagai Direktur Operasional sekaligus Plt Direkur Utama menjadi definitif Direktur Utama Perum Perindo," tulis SK tersebut, Selasa (15/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya itu, di SK yang sama juga dilakukan pengalihan penugasan Arief Goentoro yang semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Operasional Perum Perindo. Melalui SK tersebut pula, Menteri BUMN mengangkat Mukhamad Taufiq sebagai Direktur Keuangan Perum Perindo.
Direktur Utama Perum Perindo, Farida Mokodompit mengatakan dengan disahkannya jajaran Direksi ini, Perindo akan terus berupaya melaksanakan transformasi dan sosialisasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) kepada seluruh SDM, agar semakin berkembang menjadi perusahaan BUMN Perikanan yang terpercaya.
"Transformasi terus dilakukan, sekaligus sebagai upaya peningkatan kepercayaan terhadap seluruh stakeholders Perum Perindo," kata Farida.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri BUMN Berhentikan Dirut Perum Perindo
Menteri BUMN Rini Soemarno telah memberhentikan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda. Hal ini seiring yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memberhentikan Sdr Risyanto Suanda sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-58/MBU/03/2017 tanggal 17 Maret 2017 jo Nomor SK-277/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," tulis SK Menteri BUMN yang dikutip Liputan6.com, Senin (30/9/2019).
Dalam SK yang sama, Menteri Rini menunjuk Farida Mokodompit untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo sampai diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Sebelumnya, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 23 September 2019.
"Saya tidak tahu persis ya rapat apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Berdasarkan situs resminya, Perum Perindo memiliki tiga direksi, yakni Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan (Dirkeu) Arief Goentoro, dan Direktur Operasional (Dirops) Farida Mokodompit.
Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan KPK juga mengamankan USD 30 ribu, atau setara Rp 400 juta. Uang itu diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
"Ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD 30 ribu itu dari pihak pemberi dan perantara. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN," kata Febri.
Advertisement
Terkait Impor Ikan
Sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan berkaitan dengan suap impor ikan.
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari tindak pidana suap.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Laode Syarif.