Ada Aturan Baru, Kompensasi Mati Lampu Bisa Capai 500 Persen

Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Okt 2019, 15:43 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 15:43 WIB
Ilustrasi mati lampu
Ilustrasi mati lampu (Unsplash.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian kompensasi jika ada gangguan kelistrikan. Tak tanggung-tanggung, pemberian kompensasi tersebut terendah sebesar 50 persen dan terbesar mencapai 500 persen.

Dikutip dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (29/10/2019), dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.

Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan,‎ jumlah gangguan,‎ kecepatan pelayanan perubahan daya teganganrendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.

"Ini dengan jumlah kompensasi yang paling besar diberikan kepada seluruh Konsumen yang terdampak," mengutip dalam Pasal 2 ayat 6.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian Kompensasi

Mati Lampu
Mati Lampu (Foto: Unsplash)

Dalam hal indokator lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran ditetapkan sebagai berikut:

Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi diberikan 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

‎Kompensasi sebesar 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

 

Indikator Lain

Suasana Halte Senen, Jakarta Pusat saat mati lampu.
Suasana Halte Senen, Jakarta Pusat saat mati lampu, Minggu (4/8/2019). (Liputan6.com/ Thomas)

Untuk kompensasi berdasarkan indiktor kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran kompensasi 35 sebesar persendari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment).

Besaran kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya