Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan produk makanan dan minum untuk sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 lalu. Tahap selanjutnya untuk produk-produk diluar kategori makanan dan minuman akan dimulai pada tahun 2021.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki menyebutkan ada beberapa kategori produk diluar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Salah satu contoh kategori barang gunaan adalah produk wadah makanan stereofoam.
Baca Juga
"Misal stereofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," kata dia, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Advertisement
Selain itu, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal diantaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Dan produk lainnya yang mengandung bahan berasal dari binatang.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Dia menjelaskan nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
"Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," katanya.
Aturan tersebut nantinya akan diberikan masa sosialisasi terlebih dahulu agar pengusaha bisa beradaptasi dan memproses sertifikasi halal. Seperti produk kategori makanan dan minuman selama 5 tahun, namun untuk kategori alat kehatan dan vaksin selama 10-15 tahun.
"Selama masa tersebut kami lakukan pendekatan secara persuaif, pendampingan, edukasi dan literasi halal," imbuh dia.
Kendati demikian para pelaku usaha mikro akan diberikan perlakuan khusus, baik dalam besaran tarif yang dikenakan maupun sistem mengurus sertifikasi halal. Nantinya, besaran tarif akan lebih murah dan sistem akan dipermudah sehingga para pelaku usaha ini tak perlu datang ke BPJPH untuk mengurus sertifikasi halal.
"Tapi kalau tukang yang jual gerobak gitu, pelaku usaha mikro, dia enggak perlu datang dulu untuk audit. Selain lama, tenaga kami auditor juga enggak bisa selesaikan target segitu banyaknya," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kewajiban Bersertifikat Halal
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyambut baik adanya kebijakan yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut berlaku terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Suhaedi mengatakan sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia usaha. Yaitu meningkatkan daya saing.
Namun dia menekankan proses sertifikasi halal tersebut harus dibuat semudah mungkin untuk para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM).
"Tentu harapakan kami dengan proses sertifikias, semua kebijakan pemerintah akan memudahkan bagi pelaku ekonomi untuk memperoleh sertifikasi secara mudah, cepat dan murah," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan adanya sertifikasi halal di suatu produk, kata dia, akan otomatis meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk tersebut. Sebab konsumen khususnya yang beragama muslim tidak akan mengalami keraguan untuk membelinya.
"Ini akan memberikan daya saing," ujarnya.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membuat produk makanan dan minumal lokal tidak akan kalah saing dengan produk impor. Apalagi saat ini produk makanan dan minuman impor pun banyak yang sudah dilengkapi label halal.
"Karena dengan sekarang kita borderes semua bisa masuk dari luar kalau kita punya setara bahkan lebih baik, sama-sama halal, sama-sama tersertifikasi apalagi produk dalam negeri tentu ini akan mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi," tutupnya.
Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.
Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan.
Advertisement