Hari Ketiga, Pendaftar CPNS 2019 Sudah Capai 961.371 Orang

belum seluruh pelamar CPNS 2019 dapat terverifikasi telah Memenuhi Syarat (MS).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Nov 2019, 10:20 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 10:20 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, pada hari ketiga masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, jumlah pelamar pada portal sscasn.bkn.go.id sudah mencapai 961.371 orang.

Jumlah pendaftar tersebut dengan cepat terus melonjak dari hari-hari sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun oleh BKN.

Berdasarkan laporan yang diberikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Rabu (13/11/2019) pagi, dari 961.371 akun yang telah terdaftar di situs SSCASN, 135.415 diantaranya telah mengisi formulir dan 28.662 lainnya sudah submit formasi pilihannya.

"Yang membuat akun sudah 960 ribu lebih," jelas Bima dalam sebuah pesan tertulis via WhatsApp.

Namun begitu, belum seluruh pelamar dapat terverifikasi telah Memenuhi Syarat (MS). Menurut catatan BKN, baru sekitar 138 lamaran yang sudah verifikasi MS.

Sementara ada sebanyak 47 lamaran yang sudah verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan 28.477 lainnya terpantau belum diverifikasi

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (11/11/2019) sore.

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun. Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang turun dari 143 menjadi 126.

Penurunan juga terjadi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dari 75 menjadi 65. Hanya Tes Intelegensia Umum (TIU) yang tak berubah, yakni tetap 80.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan, pemangkasan itu sengaja dilakukan agar jumlah peserta yang secara nilai berada di bawah ambang batas juga dapat diminimalisir. 

"(Alasannya?) Takut jeblok lagi seperti tahun lalu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pesan tertulis via WhatsApp, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, banyak peserta tes CPNS pada tahun lalu yang berguguran akibat nilainya yang berada dibawah batas nilai minimal.

Bima juga mengatakan, ketentuan passing grade ini turut diikuti peningkatan kualitas soal tes yang telah melewati proses uji coba. "Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, penurunan passing grade CPNS juga terjadi untuk formasi khusus. Menilik data menpan.go.id, nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora di CPNS 2018 paling rendah adalah 298, turun menjadi 271 pada seleksi kali ini.

Begitu juga untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut terpangkas dari 298 menjadi 271.

Kendati terjadi penurunan passing grade, Bima melanjutkan, soal tes SKD pada perekrutan kali ini diiringi dengan adanya peningkatan kualitas. Kumpulan soal disebutnya dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama.

"(Soal SKD) Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah," tuturnya.

"Nilai ini sama dengan nilai PG (passing grade) tahun 2015," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya