Kemenhub: Regulasi Skuter Listrik Ada di Pemerintah Daerah

Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Grab Indonesia untuk segera bertemu untuk membahas aturan skuter listrik.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Nov 2019, 17:40 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 17:40 WIB
Konferensi pers Dirjen Darat Budi Setiyadi terkait isu ojek online dalam peristiwa bom Medan dan korban kecelakaan Grabwheels.
Konferensi pers Dirjen Darat Budi Setiyadi terkait isu ojek online dalam peristiwa bom Medan dan korban kecelakaan Grabwheels.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Grab Indonesia segera bertemu untuk membahas aturan skuter listrik. Regulasi mengenai skuter listrik ternyata merupakan domain pemerintah daerah.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkata skuter listrik tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas. Dalam UU itu pemda diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.

"Di dalam UU Nomor 22 mengatur juga kendaraan yang bukan sepeda motor, kalau belum termasuk kendaraan bermotor yang mengatur regulasinya adalah pemerintah daerah. Jadi, itu peraturan gubernur atau peraturan daerah," ujar Budi pada konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Regulasi Pemda DKI ini diharapkan rampung pada bulan Desember nanti. Untuk sementara, Budi pun meminta pihak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata untuk bertemu besok.

Pertemuan itu bertujuan membahas hal-hal apa saja yang sudah bisa dilakukan terkait GrabWheels. Salah satu di antaranya seperti usia pengguna dan jalan-jalan yang boleh dilalui skuter listrik.

Presiden Grab pun berkata sudah ada safety measure di aplikasi terkait GrabWheels. Terkait lokasi GrabWheels, Ridzky menyarankan jalur sepeda.

"Bagi kami nanti aturan tempat berlakunya yang akan kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI adalah di mana sepeda bisa berjalan, di situ juga GrabWheels bisa berjalan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

YLKI Desak Grab Setop Layanan Penyewaan Skuter Listrik

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memasukkan skuter listrik ke dalam jenis kendaraan ramah lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak manajemen Grab untuk menghentikan penyewaan skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2019).

Tulus mengatakan bahwa pihaknya menduga kuat manajemen Grab belum atau tidak memberikan edukasi atau petunjuk teknis (juknis) yang kuat kepada pengguna Grabwheel, tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, terutama terkait aspek keselamatan. 

YLKI meminta dan mendesak para pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter listrik tersebut telah paham tentang hal ikhwal terkait rambu-rambu lalu lintas, dan aspek yang lebih detil, terutama dari sisi keselamatan.

Dari sisi infrastruktur belum memberikan dukungan yang memadai untuk jalur skuter listrik. Dan belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.

"Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," kata Tulus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya